Pemkot Makassar Siap Tertibkan Aset dan Bangunan Liar di Lahan Manggala

Senin, 22 Juni 2026 06:56 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

c1feaf40-5736-4d46-8e00-a29cf435474c.jpeg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan seluas sekitar 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala.

Belakangan, lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa izin dengan mendirikan bangunan liar dan melakukan aktivitas penguasaan lahan. Bahkan, papan penanda kepemilikan aset yang dipasang pemerintah dilaporkan dirusak dan dirubuhkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga: 

“Aset yang berada di kawasan Perumahan Pemda Manggala memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Hal itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Posisi hukum Pemkot Makassar juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi pemerintah terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Putusan tersebut berkaitan dengan satu bidang tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, 3, 4, 5, dan 6/Karuwisi dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Izhar.

Menurutnya, kepastian hukum tersebut harus menjadi dasar untuk menghentikan berbagai aktivitas pemanfaatan lahan tanpa izin pemerintah.

Karena itu, Dinas Pertanahan akan segera melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama instansi terkait guna menindak dugaan penyerobotan dan aktivitas di atas aset pemerintah tanpa izin resmi.

“Kami akan melakukan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan penanda kepemilikan akan dipasang kembali dan batas-batas lahan akan kami tegakkan,” tegasnya.

Selain pengamanan fisik, pemerintah juga akan melakukan pencocokan data administrasi dan peta bidang sebagai acuan penertiban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset daerah dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya bagi kepentingan publik.

Sementara itu, Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak pemerintah segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum tersebut.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi momentum mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Baca Juga: 

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” tuturnya.

Ilyas menegaskan warga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mengamankan aset daerah demi terciptanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat. (*)