Pemkot Makassar Pastikan Proyek PSEL Berlanjut, Penetapan Lokasi Masih Dibahas

Rapat pembahasan kelanjutan pembangunan PSEL di lingkup Pemkot Makassar, Kamis (6/8/2026). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar menegaskan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap menjadi bagian dari strategi penanganan persampahan di Kota Makassar. Meski demikian, pemerintah memastikan proses penetapan lokasi pembangunan masih dimatangkan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta melibatkan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, perwakilan PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).

Munafri mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan proyek strategis nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengedepankan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.

“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Munafri.

Baca Juga: 

Menurutnya, keberadaan PSEL menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat di Makassar. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Meski demikian, ia menegaskan lokasi pembangunan masih dalam pembahasan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sehingga belum ditetapkan secara final.

Selain membahas lokasi, Pemkot Makassar juga tengah menyesuaikan mekanisme pembangunan menyusul perubahan regulasi dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 menjadi skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.

“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” katanya.

Munafri menjelaskan proses transisi tersebut dilakukan dengan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dengan kebutuhan menghadirkan investasi di sektor pengelolaan sampah.

“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” katanya.

Menurut Munafri, pembangunan PSEL merupakan bagian dari upaya transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pemanfaatan teknologi yang diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik.

Pada kesempatan itu, Munafri juga menekankan bahwa pertemuan bersama masyarakat bukan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang dialog agar seluruh pihak memperoleh informasi yang utuh mengenai rencana pembangunan PSEL.

Baca Juga: 

“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.

Ia memastikan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pembahasan dan akan ditindaklanjuti secara terbuka bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta pihak terkait.

“Inilah yang saya harapkan menjadi ruang diskusi bersama agar semua persoalan menjadi lebih jelas,” katanya.

Pemkot Makassar berharap proses dialog tersebut dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi berbagai kepentingan sekaligus mendukung percepatan penanganan persoalan persampahan di Kota Makassar melalui pembangunan PSEL sesuai ketentuan yang berlaku. (****)

Editor: El Putra
Tags PSEL Makassar Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories