Perumda Parkir Sasar Biringkanaya-Tamalanrea, Pendataan Jukir Liar Dipercepat

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Perumda Parkir Makassar Raya terus mempercepat penataan sistem perparkiran di Kota Makassar. Memasuki hari ke-8 pelaksanaan Roadshow Sosialisasi Program Kerja, fokus pembenahan diarahkan ke Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea yang masih menghadapi persoalan keberadaan juru parkir (jukir) liar.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) itu melibatkan jajaran direksi, Dewan Pengawas (Dewas), tenaga ahli, para kepala bagian, kepala subbagian, serta staf Perumda Parkir Makassar Raya.

Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, mengatakan roadshow tersebut bertujuan membangun komunikasi dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam rangka penataan sekaligus peningkatan pelayanan parkir kepada masyarakat.

Baca Juga: 

“Alhamdulillah, dari hasil kegiatan di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea, seluruh pertanyaan dan kegelisahan teman-teman di kecamatan dapat kami jawab dengan baik. Ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergi yang lebih kuat ke depan,” ujar Andi Ryan, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, kedua wilayah tersebut masih menghadapi berbagai persoalan perparkiran, terutama keberadaan jukir liar yang belum terdata secara resmi dan diduga menyetorkan hasil pungutan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Kita mengetahui masih banyak jukir liar yang belum terdata, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi. Karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara Perumda Parkir, camat, lurah, dan masyarakat dalam melakukan pendataan serta penataan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemetaan, di Kecamatan Tamalanrea terdapat sekitar 81 titik atau personel yang menjadi perhatian dalam upaya penataan. Sementara di Kecamatan Biringkanaya terdapat 31 titik yang memerlukan pembenahan.

Namun, luas wilayah Biringkanaya yang didominasi kawasan industri, perusahaan, dan pusat kegiatan ekonomi menjadi tantangan tersendiri sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih intensif.

Andi Ryan menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan terhadap lokasi-lokasi yang melakukan pungutan parkir tanpa dasar kerja sama resmi maupun kewenangan yang jelas.

Baca Juga: 

“Kami sudah mempertegas kepada pihak kelurahan dan kecamatan bahwa apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar kerja sama yang sah, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Jika berbicara mengenai retribusi, tentu harus mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.

Ke depan, Perumda Parkir Makassar Raya akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan guna menjaga ketertiban, mempercepat pendataan, serta meningkatkan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dan bekerja sama. Jika menemukan praktik parkir liar atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan Perumda Parkir Makassar Raya,” tutup Andi Ryan. (**)

Editor: El Putra
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories