Jumat, 23 Januari 2026 10:36 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang guna menertibkan pengelolaan kawasan permukiman dan memastikan kepastian aset publik.
Hal tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025), yang dipimpin Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan dihadiri Presiden Direktur PT GMTD Ali Said.
Pertemuan membahas progres serta mekanisme penyerahan PSU di kawasan Perumahan Kanimega—meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden—serta sejumlah area pengembangan GMTD di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Ali Said menyatakan penyerahan PSU merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan kawasan yang tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga melaporkan kondisi fasilitas umum, fasilitas sosial, serta perkembangan terbaru kawasan GMTD.
Baca Juga:
Sementara itu, Munafri menegaskan proses penyerahan PSU telah berjalan dan akan dipercepat guna memberikan kepastian hukum aset serta meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar. Ia menyebut hasil pertemuan akan disampaikan kepada warga perumahan GMTD sebagai bentuk transparansi dan jaminan penataan fasilitas publik secara bertahap.
Munafri juga meminta GMTD memetakan klaster perumahan yang siap diserahkan PSU-nya, serta memastikan seluruh administrasi tertib dan terkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar status lahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) akan melakukan peninjauan teknis langsung ke kawasan GMTD untuk memverifikasi kondisi PSU, kesiapan dokumen, dan tahapan penyerahan aset.
Baca Juga:
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan revisi regulasi daerah terkait pengembang perumahan, yang akan mewajibkan penyerahan PSU dilakukan lebih awal, bahkan sebelum pembangunan kawasan dimulai. Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola aset, meningkatkan sinergi dengan pengembang, serta menjamin keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat. (***)