Pemkot Makassar Bongkar 16 Titik Reklame Ilegal, Bapenda Janji Tindak Tegas dan Berkelanjutan

Selasa, 15 Juli 2025 09:05 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

3e9cfc88-7ec5-46f7-8108-f1f8d73990b8.jpeg
Penertiban baliho tanpa izin di beberapa ruas jalan oleh Bapenda Makassar. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan reklame liar. Sebanyak 16 titik reklame ilegal dibongkar pada Senin (14/7/2025) di sejumlah ruas jalan utama kota.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, sekaligus menjaga estetika kota dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak reklame yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, mengatakan bahwa reklame yang ditertibkan merupakan reklame yang tidak memiliki izin resmi dan belum melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: 

“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Beberapa di antaranya tidak terdaftar dalam data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” ungkap Zamhir.

Adapun lokasi penertiban tersebar di lima titik utama, yakni:
• Jalan Korban 40.000 Jiwa: 6 titik
• Jalan Ujung Pandang Baru: 3 titik
• Jalan Arif Rahman Hakim: 2 titik
• Jalan Pongtiku: 3 titik
• Jalan Sultan Alauddin: 2 titik

Sebelum dilakukan pembongkaran, Bapenda telah lebih dahulu mengirimkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada respons atau tindakan dari pihak terkait.

“Kami sudah berikan teguran, tapi karena tidak ada tindak lanjut, kami lakukan tindakan tegas dengan pembongkaran langsung di lapangan,” tegas Zamhir.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah ini tidak semata-mata represif, melainkan juga bentuk edukasi bagi pelaku usaha periklanan untuk lebih taat terhadap regulasi.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran agar pajak reklame bisa disetor secara optimal demi pembangunan Kota Makassar,” tambahnya.

Baca Juga: 

Selain membongkar reklame tak berizin, Pemkot juga berencana membatasi pemasangan reklame di beberapa area tertentu, terutama di zona rawan seperti badan jalan dan sekitar lampu lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Zamhir memastikan bahwa penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan intensif juga akan dilakukan terhadap reklame insidentil yang sering luput dari pelaporan dan tidak membayar pajak.

“Kami mengimbau seluruh pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan melunasi kewajiban pajak. Pemkot tidak akan berhenti menertibkan demi wajah kota yang tertib, bersih, dan nyaman,” tutupnya. (****)