Makassar Kini
Lapor SPT Lebih Awal, Munafri Ajak ASN Taat Pajak
MAKASSARINAIGHT.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra) mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar atas dukungan dalam memperkuat kepatuhan perpajakan.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa saat menerima kunjungan Kantor Pajak Pratama Makassar Barat dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026).
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menyebut sinergi antara DJP dan Pemkot Makassar selama ini berjalan baik, termasuk melalui perjanjian kerja sama pertukaran data.
“Kami telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Wali Kota Makassar, termasuk dalam hal pertukaran data, dan sejauh ini berjalan lancar,” ujarnya.
Baca Juga:
- Perlu Tahu! Ini Skema Perhitungan Zakat Bagi Pengusaha
- Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Harga Pangan Terkendali
- Menag: Sedekah dan Wakaf Kunci Kemandirian Ekonomi Umat
Selain membahas rencana pilot project inovasi perpajakan di Makassar, pertemuan tersebut juga difokuskan pada pelaksanaan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan. Imanul menjelaskan, Kementerian PANRB mengimbau ASN, TNI, dan Polri untuk melaporkan SPT lebih awal.
Menurutnya, Munafri telah memberi contoh dengan melaporkan SPT sebelum batas waktu serta mengajak ASN dan masyarakat mengikuti langkah tersebut.
“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah melaporkan SPT dan mengimbau seluruh ASN serta masyarakat Makassar untuk melapor lebih awal,” katanya.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi ditetapkan 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April.
Imanul menambahkan, DJP kini menggunakan sistem digital bernama Cortex untuk memudahkan pelaporan SPT secara daring melalui laman resmi DJP. Sistem yang digunakan sejak awal Januari 2025 itu disebut berjalan lancar dan telah dimanfaatkan banyak wajib pajak. Sebelum mengaksesnya, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun.
Terkait kepatuhan ASN di Makassar, ia menyebut pengawasan berada di bawah Inspektorat. Secara target internal, capaian pelaporan telah mencapai 100 persen, namun DJP tetap mendorong seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat agar melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga:
- Pemkab Bone–Bank Sulselbar Percepat Layanan Digital
- Parepare Terbaik Kelola Sampah di Sulsel, Posisi 6 Nasional
- Daya Beli Melemah, Mitme Siap Perkuat UMKM
Ia menegaskan, kewajiban pelaporan hanya berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau yang memenuhi kriteria pelaporan.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pesan atau telepon yang mencantumkan data pribadi seperti NPWP dan NIK karena berpotensi menjadi modus penipuan.
Munafri menegaskan komitmennya membangun budaya sadar pajak di Makassar melalui keteladanan.
“Ini bagian dari upaya membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya. (***)
