Jumat, 08 Januari 2021 16:56 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Pemerintah pusat rencananya kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk semua daerah di Indonesia. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyebutkan akan mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) wilayah Sulsel, Andi Julianto mengatakan, sejumlah pengemudi taksi dan ojek online akan mengeluh karena pendapatan berkurang apalagi saat ini masih ada kebijakan pembatasan jam malam di kota Makassar.
“Khusus untuk di Makassar, saya melihat bahwa ada perpanjangan pembatasan jam operasional, meski bagi kami Oraski tidak dibatasi hanya ada restoran, warkop atau cafe tapi ini sangat berdampak pada teman-teman driver maupun ojek online, karena mengurangi pendapatannya,” katanya, Jumat (8/1/2021).
Meski peraturan PSBB serentak belum mulai berlaku, Julianto berpesan agar rangkaian pembatasan harus ada kebijakan pendukung, yang dapat menjadi jalan keluar bagi pekerja informal seperti ojek dan taksi online.
“Semoga PSBB kali ini pemerintah tidak melarang driver online untuk mengangkut orang, atau paling tidak harusnya diberikan juga solusinya. Misalkan, memberikan subsidi secara langsung agar para ojek dan driver ini tetap mendapat pemasukkan untuk menafkahi keluarga dan bayar cicilan kendaraannya,” tegas Julianto.
Meski demikian, Julianto mengaku, Oraski tetap mendukung dan mentaati aturan pembatasan jam buka usaha hingga PSBB yang nanti akan dilaksanakan. Ia juga berharap, pemerintah dan aplikator mempertimbangkan kembali hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Sementara itu, salah satu driver taksi online Muhammad Nasrul mengungkapkan, saat ini rata-rata driver tengah mengalami penurunan pendapatan hingga 70 persen, dikarenakan pemberlakuan pembatasan jam buka usaha di Makassar.