NIK Menjadi NPWP, Bupati Selayar Lakukan Validasi dan Laporkan SPT Pajak Orang Pribadi

Jumat, 27 Januari 2023 12:51 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

IMG-20230126-WA0023.jpg
Bupati Selayar Basli Ali melakukan validasi NIK menjadi NPWP sekaligus melaporkan SPT Pajak Orang Pribadi miliknya. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Dukung program pemerintah untuk mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identification Number, Bupati Kepulauan Selayar melakukan validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP.

Sekaligus, Bupati Basli Ali juga melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang pribadi untuk Tahun 2022 secara online disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Benteng, Ridwan, S.E., di kediaman resminya pada Kamis (26/01/2023).

"Alhamdulilah, sebagai wujud dukungan atas program pemerintah, saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan E-filing,” ujar Bupati Basli.

Baca Juga: 

Ia pun kemudian mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk segera melakukan Pemadanan NIK dan Melaporkan SPT Tahunan.

"Gunakan E-Filling, caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal, Lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia Maju" terangnya

Bupati mengatakan selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabulaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga: 

Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, menyampaikan bahwa Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.

Ridwan menegaskan wajib pajak orang pribadi dalam negeri melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E - Felling pada portal djponline, www.pajak.go.id. (***)