Lindungi Konsumen, Legislator Rapsel Ali Bersama Kementerian Perdagangan Sosialisasikan Kebijakan Tertib Ukur

Jumat, 10 Maret 2023 12:18 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

IMG-20230310-WA0013.jpg
(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Rapsel Ali tidak hanya menjalankan tugas legislasinya untuk menyampaikan aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah, ia juga fokus dalam upaya Pemberdayaan Masyarakat, peningkatan Ekonomi, Pendidikan, Agama serta Aspek Sosial Budaya. Termasuk Ia berharap untuk dapat melindungi Masyarakat yang ada di Dapilnya sebagai konsumen dari praktek niaga yang tidak sehat.

Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman Masyarakat terhadap haknya sebagai Konsumen, Muh. Rapsel Ali bekerjasama dengan Balai Metrologi Regional IV Kementerian Perdagangan, melaksanakan roadshow Sosialisasi Program dan kebijakan Tertib Ukur dalam mendukung perlindungan Konsumen di Tiga Kabupaten.

Kegiatan Sosialisasi ini diagendakan berlangsung selama tiga hari yaitu tanggal 6, 8 dan 10 Maret 2023. Kegiatan Pertama dilaksanakan di Kota Makassar bersama 200 peserta dari berbagai macam profesi, kedua di Kabupaten Gowa juga diikuti 200 orang dan terakhir Takalar tetap 200 total 600 peserta.

Baca Juga: 

Dalam Pelaksanaan Sosialisasi hari Pertama yang berlangsung di Hotel Horison Makassar, Senin 06/03, Muhammad Rapsel Ali dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi tersebut harus dilakukan secara intensif  dalam rangka perlindungan Konsumen,  serta meningkatkan Pemahaman dan kesadaran masyarakat.

"Dalam proses apapun, Masyarakat yang ada di Dapil Sulsel 1 tidak boleh ada yang dirugikan, baik sebagai Konsumen maupun produsen. Saya ingatkan agar dalam berniaga tidak hanya fokus pada aspek profit, lebih dari itu harus mengutamakan aspek kejujuran. Agar dunia perdagangan yang kaitannya dengan tera, ukuran,  ada keadilan  dan keseimbangan sehingga antara produsen dan konsumen akan terbangun kepercayaan satu sama lain" tegas Rapsel.

Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI Sri Astuti, S.Si.,M.S.E yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut mengungkapkan  bahwa Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagai penanggung jawab Program Peningkatan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki peranan penting dalam mendukung arah kebijakan perdagangan dalam negeri, khususnya terkait dengan program peningkatan pelindungan konsumen dan tertib niaga serta pengamanan pasar domestik untuk meningkatkan daya saing produk nasional.

" Oleh karenanya penting untuk  membangun pemahaman masyarakat tentang kebijakan tertib ukur tersebut. Kegiatan ini untuk mewujudkan Satu Nusa Satu bangsa satu ukuran" tegas Astuti.

Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin selaku narasumber menuturkan bahwa, jika bicara perlindungan konsumen itu cakupannya sangat luas.

Ukur dapat diartikan pengukuran, penakaran dan penimbangan suatu komoditi/barang dengan menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang benar dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Salah satu didalamnya tera dan tera ulang, tadi pembahasan soal tertib ukur. Jadi scopenya di Makassar, meskipun Metrologi sudah ada di kabupaten dan kota,” kata Jamal. Kami uraikan bahwa semua alat ukur yang digunakan transaksi jual beli, usaha dan lainnya wajib tera dan tera ulang,” kata Jamal.

Jamal menegaskan bahwa, jika alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) tidak di tera dan tera ulang bisa berdampak pemberian sanksi hukum.

Baca Juga: 

Ia juga mengharapkan kesadaran personal dan religius dengan mengatakan bahwa Tertib Ukur bukan semata amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, tetapi juga perintah agama. Dengan terciptanya Tertib Ukur berarti perlindungan terhadap penjual dan pembeli dalam hal kebenaran ukuran, takaran dan timbangan dapat terjamin, maka Insya Allah kegiatan perniagaan kita akan menjadi berkah. ****