Kasus Korupsi di Sulsel
Selasa, 19 September 2023 22:14 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada terdakwa Gazali Machmud, Selasa (19/9/2023).
Gazali Machmud merupakan mantan Kepala BPKD Kab. Takalar Tahun 2020 dan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Tindakan Gazali Machmud cs merugikan negara atay Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sebesar Rp7,061 miliar lebih.
Baca Juga:
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gazali Machmud dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim menilai, Gazali Machmud melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
" Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. (***)