Jukir Tarif Rp20 Ribu di Pasar Ikan Makassar Diamankan, Berujung Minta Maaf

Rabu, 06 Mei 2026 17:56 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

d8e07b6b-c07a-44ec-9c9d-508075df2122.jpeg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Aparat Kepolisian Sektor Ujung Pandang mengamankan seorang juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Ikan Herman yang viral di media sosial karena memungut tarif parkir hingga Rp20 ribu.

Kapolsek Ujung Pandang, Muh Yusuf, mengatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Tarif yang dipungut tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa praktik seperti ini jelas melanggar aturan. Tarif parkir harus sesuai dengan karcis resmi dari Perumda Parkir Makassar,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap praktik pungutan liar atau tindakan yang merugikan.

Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Menurutnya, jukir tersebut terbukti memungut tarif Rp20 ribu, jauh di atas tarif resmi yang tercantum pada karcis, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

“Pungutan di luar ketentuan itu termasuk pungutan liar. Karena itu, kami akan memperketat pengawasan dengan menurunkan Satgas gabungan di setiap kecamatan,” jelasnya.

Baca Juga: 

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyita atribut berupa rompi dan identitas jukir yang bersangkutan. Jukir tersebut dipastikan tidak lagi diizinkan beroperasi karena telah melanggar aturan.

Di sisi lain, jukir yang diamankan mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya mohon maaf. Saya tidak akan mengulangi lagi. Saya sadar itu salah,” ujarnya. (**)