Rabu, 06 Agustus 2025 10:34 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra
MAKASSARINSIGHT.com, SUNGGUMINASA — Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa mengusulkan 256 warga binaan untuk menerima Remisi Umum (RU). Pengusulan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, dua orang diusulkan mendapatkan Remisi Umum II (RU II), yang berarti satu orang akan langsung bebas pada 17 Agustus 2025 dan satu lainnya akan langsung menjalani pidana pengganti denda.
Berdasarkan data Sub Seksi Registrasi, dari 256 warga binaan yang diusulkan, 138 orang merupakan kasus narkotika, 20 orang kasus korupsi, dua kasus perdagangan ilegal (illegal trafficking), dan satu kasus pencucian uang (money laundering). Semua pengusulan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012.
Selain Remisi Umum, sebanyak 322 warga binaan juga diusulkan menerima Remisi Dasawarsa—pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali sesuai Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tak hanya itu, lima warga binaan lainnya diusulkan memperoleh Remisi Tambahan kategori Pemuka, karena kontribusi mereka dalam kegiatan keagamaan, olahraga, atau prestasi lainnya.
Baca Juga:
Sementara itu, satu Anak Binaan juga diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Widayati, menyebut pengusulan ini sebagai bagian dari implementasi prinsip pembinaan yang berorientasi pada nilai-nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel), yang menjadi core value Kementerian Hukum dan HAM.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan. Ini mencerminkan keberhasilan pembinaan yang kami terapkan secara konsisten,” kata Yohani.
Kepala Sub Seksi Registrasi, Lia Novitasari, menegaskan bahwa proses pengusulan dilakukan secara selektif dan gratis tanpa pungutan biaya. Setiap warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten.
Baca Juga:
Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Pengusulan remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab. (****)