Ini Jenis Kejahatan Perang yang Mutlak Dilarang di Medan Tempur

Selasa, 10 Maret 2026 18:30 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

perang iran.jpg
(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Asap hitam pekat membubung tinggi di atas langit Teheran. Empat depot penyimpanan minyak terbakar setelah serangan udara gabungan Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu malam, 7 Maret 2026. 

Bukan hanya fasilitas energi yang menjadi sasaran, sebuah sekolah dasar perempuan di Minab juga dilaporkan hancur, menewaskan lebih dari 165 siswi. Pabrik desalinasi air minum di Pulau Qeshm, yang melayani puluhan desa, ikut luluh lantak.

Reaksi dunia datang cepat, juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, menyebut serangan itu sebagai "kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, semuanya sekaligus." Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sejumlah negara juga mengecam tindakan yang dinilai melampaui batas hukum perang internasional itu.

Baca Juga: 

Lantas, di mana tepatnya garis merah itu berada? Apa yang benar-benar dilarang dan apa yang masih diperbolehkan dalam kondisi perang? Pertanyaan-pertanyaan ini kembali relevan di tengah eskalasi konflik Iran-Israel yang memuncak sejak 28 Februari 2026.

Hukum Perang :  Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan

Dilansir Ensiklopedia Britanica, Selasa, 10 Maret 2026, Hukum Humaniter Internasional (HHI) dikenal pula sebagai Hukum Perang atau Law of Armed Conflict adalah seperangkat aturan yang mengatur bagaimana konflik bersenjata harus dilangsungkan. 

Fondasi utamanya adalah Konvensi Jenewa 1949 beserta dua Protokol Tambahannya (1977), yang telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara di dunia, termasuk Israel, Amerika Serikat, dan Iran.

Hukum ini tidak melarang perang itu sendiri, melainkan mengatur batas-batasnya. Menurut Palang Merah Indonesia, prinsip utama HHI adalah pembedaan (distinction), pihak yang berperang wajib membedakan antara kombatan dan penduduk sipil, serta antara objek militer dan objek sipil. Hanya objek dan kombatan militer yang boleh dijadikan sasaran serangan langsung.

Di luar prinsip pembedaan, HHI juga mengenal prinsip proporsionalitas yakni kerusakan yang ditimbulkan pada pihak sipil tidak boleh berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Serta prinsip kemanusiaan dilarang menggunakan metode dan senjata yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu, termasuk senjata kimia, biologis, dan nuklir.

Aturan Perang

Protokol Tambahan I Pasal 48 dan 52 menegaskan bahwa serangan langsung terhadap penduduk sipil dan objek sipil adalah dilarang keras, tanpa pengecualian. Kategori objek yang sama sekali tidak boleh diserang mencakup,

Fasilitas pendidikan dan kesehatan

Sekolah, rumah sakit, dan klinik mendapat perlindungan khusus. Serangan ke sekolah dasar perempuan di Minab yang menewaskan lebih dari 165 siswi sebagaimana dilaporkan pemerintah Iran  adalah contoh nyata pelanggaran kategori ini, yang dapat dikualifikasikan sebagai grave breach (pelanggaran berat) Konvensi Jenewa.

Infrastruktur air dan pangan

Pasal 54 Protokol Tambahan I secara eksplisit melarang serangan, pemindahan, atau penghancuran benda-benda yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup penduduk sipil, termasuk instalasi air minum dan sistem irigasi. 

Serangan AS ke pabrik desalinasi di Pulau Qeshm, yang memutus pasokan air bagi 30 desa menurut Menlu Iran Abbas Araghchi, berpotensi masuk kategori ini.

Tenaga medis, jurnalis, dan personel kemanusiaan 

Konvensi Jenewa I Pasal 24 mewajibkan perlindungan penuh bagi tenaga medis yang menjalankan tugasnya. Menyerang mereka dalam kondisi apapun adalah kejahatan perang.

Senjata pemusnah massal 

Penggunaan senjata kimia, biologis, radiologis, dan nuklir dilarang oleh berbagai konvensi internasional. Dalam konteks terkini, Iran menuduh serangan ke depot minyak sebagai bentuk "perang kimia yang disengaja" karena melepaskan zat beracun ke udara yang memungkinkan turunnya hujan asam — sebuah tuduhan serius yang memerlukan penyelidikan independen.

Pembunuhan pemimpin dan warga sipil di wilayah aman

Serangan yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei beserta ribuan warga sipil termasuk anak-anak lebih dari 1.300 korban jiwa sipil menurut data Kedutaan Besar Iran di Jakarta menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian.

Baca Juga: 

Zona Abu-Abu : Yang Masih Dapat Ditoleransi

HHI mengakui bahwa dalam kondisi konflik, tidak semua kerusakan sipil otomatis merupakan kejahatan perang. Terdapat kondisi tertentu di mana serangan ke objek yang secara umum berstatus sipil dapat dibenarkan secara hukum:

Objek sipil yang berubah fungsi menjadi militer (dual-use)

Apabila sebuah fasilitas sipil termasuk depot bahan bakar dapat dibuktikan secara meyakinkan tengah digunakan untuk mendukung operasi militer, maka status perlindungannya dapat gugur dan ia menjadi target yang sah. 

Militer Israel mengklaim bahwa depot minyak di Shahran, Teheran yang mereka serang berafiliasi dengan angkatan bersenjata Iran. Klaim ini jika terbukti dan proporsional dapat menjadi pembenaran hukum, meskipun tetap harus dipenuhi syarat kehati-hatian terlebih dahulu.

Kerusakan sipil insidental (collateral damage)

Hukum perang tidak menuntut zero civilian casualties. Yang dilarang adalah serangan yang secara berlebihan menimbulkan kerugian sipil di luar kebutuhan militer. Prinsip proporsionalitas (Pasal 51 ayat 5b Protokol Tambahan I) memberi ruang bagi "kerusakan tambahan" selama tidak melampaui keuntungan militer konkret yang diharapkan. Perdebatan mengenai berapa nilai ambang batasnya menjadi inti dari sebagian besar sengketa hukum perang.

Blokade militer yang sah 

Blokade terhadap jalur pasokan militer musuh secara teknis diizinkan, asalkan tidak ditujukan untuk menghancurkan atau melemahkan populasi sipil. Penutupan Selat Hormuz oleh Iran sebagai langkah balasan, misalnya, berada di area abu-abu ini: sah sebagai tindakan perang, namun berpotensi melanggar hukum internasional apabila berdampak pada negara-negara netral dan pengiriman bantuan kemanusiaan.

Tantangan terbesar HHI bukan pada substansinya, melainkan pada penegakannya. Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang, namun baik Amerika Serikat maupun Israel bukan anggota penuh ICC. 

Dewan Keamanan PBB pun acap kali lumpuh oleh hak veto. Penelitian akademis secara konsisten mencatat bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran besar menghadapi hambatan signifikan di tingkat politik internasional.

Namun sejarah membuktikan bahwa hukum perang bukan sekadar teks di atas kertas. Pengadilan Nuremberg pascaPerang Dunia II, Tribunal ICTY untuk Yugoslavia, dan ICTR untuk Rwanda menjadi preseden bahwa pelaku kejahatan perang, seberapa pun kuatnya, akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 10 Mar 2026