Hakim Hukum Sabri 9 Tahun Bui di Kasus Pembebasan Lahan Industru Berbasis Energi

Kamis, 27 Juni 2024 18:21 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

5B9B5CF5-68D0-437F-A3D5-3755C0DFB546.jpeg
Palu hakim (INT)

MAKASSARINSIGHT.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhi vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M Sabri.

Sabri dinyatakan terbukti dalam persidangan bersalah dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan industri berbasis energi (Waste to Energi) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea pada tahun 2012.

Pembacaan putusan perkara dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp45 miliar itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ruang Dr Harifin A Tumpa, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: 

Majelis hakim menjatuhui hukuman penjara terhadap terdakwa Sabri setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp450 juta,” kata hakim dalam amar putusannya.

Selain itu Sabri juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebanyak Rp9,32 miliar.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9,32 miliar, paling lama satu bulan sesudah putusan hukuman berkekuatan hukum tetap, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 6 tahun,” demikian majelis hakim dalam amar putusannya.

Meski vonis dari majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun M Sabri yang hadir secara online menyampaikan akan melakukan banding.

“Saya akan banding,” singkat Sabri menanggapi hasil putusan tersebut.

Diketahui, anggaran pembebasan lahan pembangunan industri berbasis energi itu dikucurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp3,5 miliar, tahap kedua sebesar Rp37 miliar dan tahap ketiga sebayak Rp30 miliar.

Baca Juga: 

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan BPKP Sulsel, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp45 miliar.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan empat tersangka, yakni M Sabri yang juga mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemkot Makassar, mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur.  (***)