DPR RI
Senin, 05 Mei 2025 11:50 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Anggota MPR/DPR-RI kembali menggelar elar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) bersama Komunitas Relawan Anak Rakyat di Rumah Aspirasi Anak Rakyat Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin, 28 April 2025.
Kegiatan sosialisasi Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan yang dilaksanakan di daerah pemilihan ini sudah menjadi amanat konstitusi sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam sambutannya, Rudianto Lallo mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah manifestasi dari tanggung jawabnya sebagai Anggota MPR/DPR RI.
Baca Juga:
"Dan tidak hanya sampai di tahap itu, kami juga akan memastikan di setiap momentum kegiatan di Daerah Pemilihan, pengawasan terhadap implementasi produk hukum dan materi yang kami sampaikan bisa berjalan baik dan simultan bersama pemerintah dengan cara menyerap dan menampung aspirasi dari masyarakat," ujar Rudianto Lallo.
Menurut Rudianto Lallo, sebagai negara yang menganut paham konstitusional, tidak ada satupun perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak diatur oleh Konstitusi. "Oleh karena itu, Empat Pilar Kebangsaan seyogyanya harus terinternalisasi dan menjadi satu pendekatan utama dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagai sebuah negara dan mengambil keputusan sebagai individu masyarakat," jelasnya.
Baca Juga:
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi III Partai NasDem yang membidangi Penegakan Hukum ini, dalam paparan materinya juga menyampaikan banyak kasus-kasus ringan yang terjadi di tengah masyarakat terkadang bisa berdampak luas akibat salah penanganan atau lambatnya solusi yang diberikan.
"Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proaktif memberikan intervensi solusi yang humanis dengan menggunakan pendekatan upaya hukum Restorative Justice di wilayah-wilayah dengan melakukan mapping tingkat intensitas kejahatannya," ucapnya.
"Kepada masyarakat juga kami berharap untuk semakin sadar hukum dan paham perbedaan upaya Hhukum litigasi dan non
Litigasi, supaya bisa terlibat membantu pemerintah menangani suatu peristiwa hukum yang terjadi," tutupnya. (*)