Hukum dan Kriminal
Pakar Hukum Apresiasi Langkah Polda Sulsel Tangani 40 Orang Terduga Pelaku Passobis
MAKASSARINSIGHT.com - Polda Sulawesi Selatan menerima 40 orang yang diduga pelaku penipuan online atau dikenal dengan istilah passobis yang ditangkap TNI di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulsel karena mencatut nama petinggi di institusi TNI AD tersebut.
Langkah proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel merupakan bagian dari asas kepastian hukum (rule of law) selain itu Polda Sulsel harus melindungi hak hak warga negara
“Polda Sulsel adalah salah satu organ negara yang wajib melindungi hak-hak warga negaranya, perlindungan itu mencakup berbagai aspek seperti jaminan hukum melepaskan 37 orang terduga pelaku adalah sebuah tindakan perlindungan hak-hak warga negara,” ungkap advokat senior Ahmad Marsuki.
Baca Juga:
- Tak Mau Main-main, Perumda Parkir Makassar Turunkan TRC Sikat Juru Parkir Nakal
- Eksekusi Lahan di Jalan AP Pettarani Makassar Berlangsung Senin 28 April 2025
- Raih 40 Juta User dan Rp1.599 Triliun Transaksi, Bukti BRImo Kian Diminati
- Solusi Ciptakan Lingkungan Bersih, Pelaku Usaha Dukung SUS Environment Bangun Pembangkit Listrik dari Sampah
Polda Sulsel telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku karena penahanan tanpa laporan dan barang bukti hanya dapat dilakukan selama 24 jam sesuai dengan ketentuan hukum pada Pasal 25 Ayat 1 KUHAP
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan di wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Saya percaya Polda Sulsel melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Ahmad Marsuki mengimbau masyarakat untuk tidak turut menghakimi bahwa mereka yang pernah diamankan adalah pelaku penipuan online atau passobis sebab mereka juga harus dilindungi bahkan seharusnya mereka dipulihkan harkat martabat dan kedudukannya sebab mereka tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan terhadap mereka.
"Bahkan mereka dapat saja melakukan upaya hukum perdata atau tuntutan ganti kerugian kepada Polda Sulsel bila mereka tetap ditahan tanpa status hukum atau perbuatan yang dituduhkan kepada mereka tidak dapat dibuktikan oleh kepolisian. Karena itu tepatlah tindakan Polda Sulsel ini," tutup Ahmad Marsuki. (***)