Rabu, 16 Agustus 2023 20:46 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel menetapkan dua orang te/rsangka dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Cabang PT Pagadaian Rantepao tahun 2021/2023.
"Satu tersangka insial HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Rabu (16/8/2023).
Tersangka lain dalam perkara ini diketahui berinisial WAN selaku tenaga pemasaran Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao. "Tersangka sudah ditahan terlebih dahulu dalam perkara lain," jelas Soetarmi.
Baca Juga:
Penetapan tersangka keduanta berdasarkan surat penetapan Nomor 201/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan surat Nomor 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print- 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar.
Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.
HM dan WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022.
Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp1,21 miliar lebih.
HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan WAN sebagai tenaga pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa penyaluran kredit fiktif tanpa BPKB, kredit fiktif menggunakan BPKB arsip, penyaluraj kredit pnprosedural untuk penggunaan pribadi.
Tindakan lainnya adalah penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro, hingga menahan penyetoran angsuran.
Baca Juga:
Perbuatan para tersangka tersebut disangkakan melanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana. (***)