Selasa, 11 Juli 2023 20:51 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi produk resmi Undang-undang. Seperti diketahui, UU tentang Kesehatan ini juga merupakan rangkaian dari Undang-undang Omnibus Law.
Proses pengesahan UU ini dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi dua Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Frederick Paulus dan Rachmat Gobel.
Baca Juga:
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.
Seperti diketahui, UU ini mendapat sejumlah penolakan dari berbagai organisasi profesi dokter yang ada di tanah air.
Mereka mempermasalahkan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. (***)
Baca Juga:?