Makassar Kini
DLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan di Ruas Jalan Utama Makassar
MAKASSARINSIGHT.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan uji emisi kendaraan 4-6 Juli 2023. Setelah di KIMA Square, uji emisi kendaraan dilakukan di dua ruas jalan utama Kota Makassar, yakni di Jalan AP Pettarani dan Jalan Jenderal Sudirman.
Pantau MakassarInsight menunjukkan, petugas dari DLH Makassar, petugas kepolisian dan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan gas buang kendaraan di Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga:
- Program PDGI Brush Day and Night, Jaga Kesehatan Gigi Anak-Anak Makassar
- Baca Nih, 5 Risiko Melakukan Pinjaman Online
- Inggris Tawarkan Kremasi Mayat Menggunakan Air
Plt Kepala DLH Makassar, Ferdy Mochtar menerangkan uji emisi kendaraan ini dilaksanakan di depan Hotel Mercure Jalan AP Pettarani para Rabu (5/6/2023). Dan hari terakhir akan dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Monumen Mandala.
Selain uji emisi kendaraan, juga dilaksanakan survey kinerja lalu lintas serta pengukuran udara tepi jalan. Hari pertama dilaksanakan di Jalan Perintis Kemerdekaan depan MTos, hari kedua di Jalan Jenderal Sudirman di depan RSIA Pertiwi, dan hari terakhir di Jalan AP Pettarani tepatnya di bawah flyover depan Taman Pakui Sayang.
Baca Juga:
- Mampu Tetap On Track dengan Capaian Kinerja Optimal, Bank Mandiri Berhasil Raih 10 Penghargaan dari FinanceAsia
- Mulai September, Chatbox Akan Jadi Instruktur Mahasiswa Ilmu Komputer di Universitas Harvard
- 10 Besar Peringkat FIFA, Argentina Masih Ranking Pertama
Herru Kristanto dari Kementerian Lingkungan Hidup menerangkan kendaraan yang tidak lulus uji emisi kendaraan akan terbaca dari mesinnya.
“Jadi pemerintah memang sudah sudah menetapkan PP bahwa setiap pemilik kendaraan wajib ikit emisi kendaraan bermotor. Hasilnya nanti akan tercantum pada saat melakukan pembayaran pajak. Kalau mereka lulus, mereka dikenakan tarif normal, kalau tidak lulus akan dikenakan tarif disinsentif,” ungkap Herru. (***)