Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Bangunan Gedung Terkait SLF dan Kelayakan Fungsi

Sabtu, 06 Desember 2025 01:00 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

1000740404.jpg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan tema “Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung untuk Kelayakan Fungsi Bangunan”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pentingnya kelayakan bangunan gedung dari aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ir. M. H. Fuad Aziz, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan masyarakat serta menciptakan bangunan yang layak fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bangunan gedung memiliki peran penting sebagai salah satu sarana penunjang aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, bangunan harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman digunakan,” ujarnya.

Baca Juga: 

Ia menjelaskan, SLF merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, baik dari sisi keselamatan struktur, kesehatan, kenyamanan, maupun aksesibilitas. Tanpa SLF, sebuah bangunan berpotensi menimbulkan risiko bagi penggunanya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta yang terdiri atas pelaku jasa konstruksi, pengembang, pemilik bangunan, serta unsur terkait lainnya dibekali pemahaman mengenai prosedur perolehan SLF, kewajiban pemilik bangunan, serta sanksi yang dapat dikenakan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Distaru Makassar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis dan berwawasan keselamatan.

Baca Juga: 

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap kesadaran seluruh pihak semakin meningkat, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan perkotaan yang tertib bangunan, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar. (***)