Komunitas
5 Fakta Penting Terkait Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar
MAKASSARINSIGHT.com — Sejak akhir November 2025, badai hujan deras dipicu oleh siklon tropis telah memicu banjir dan longsor besar yang melanda beberapa provinsi di Pulau Sumatera, terutama Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Berikut 5 fakta penting yang harus diketahui publik saat ini:
1. Korban Jiwa Mencapai Ratusan
Menurut data terkini dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), korban meninggal akibat bencana banjir dan longsor di ketiga provinsi tersebut telah mencapai 174 orang. Mayoritas korban berasal dari Sumatera Utara, dengan jumlah terdampak terbesar.
2. Wilayah Aceh Ditetapkan Status Darurat Bencana
Pemerintah Provinsi Aceh resmi menetapkan status tanggap darurat bencana untuk periode 14 hari, sejak 28 November hingga 11 Desember 2025, setelah banjir dan longsor melanda hampir seluruh kabupaten/kota.
Langkah ini diambil untuk mempercepat evakuasi, pendistribusian bantuan, dan koordinasi antar-instansi di tengah krisis.
Baca Juga:
- Makassar Resmi Jadi Kota Toleransi Nasional, Raih Penghargaan Harmony Award 2025
- Makassar Perkuat Mitigasi Banjir dengan Teknologi Jepang
- Rini Bachtiar Harumkan Indonesia, Raih Penghargaan Internasional di KDDW 2025
3. Ribuan Warga Kehilangan Tempat Tinggal dan Infrastruktur Rusak Parah
Banjir dan tanah longsor telah merendam lahan pertanian, perumahan, fasilitas umum, dan menenggelamkan puluhan ribu rumah. Di Aceh saja, ratusan hektar sawah dan tambak, serta sekolah, kantor, tempat ibadah dan infrastruktur publik terdampak. Akses transportasi dan komunikasi di banyak daerah terputus, seperti akses jalan, jembatan, dan jalur logistik rusak atau tidak bisa dilewati.
4. Dampak Luas: Ribuan Pengungsi dan Potensi Krisis Kesehatan
Tidak sedikit warga yang terpaksa mengungsi. Hujan ekstrem dan banjir bandang membuat ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal — dengan total pengungsi dan warga terdampak menyebar di banyak kabupaten/kota.
Peringatan telah dikeluarkan oleh anggota Dewan, bahwa potensi wabah penyakit (seperti ISPA, diare, demam berdarah) pascabanjir harus diantisipasi.
Baca Juga:
- Perumda Parkir Makassar Gelar Asesmen SDM untuk 85 Pegawai Kontrak
- Fakta, Lumut Ternyata Membantu Melawan Perubahan Iklim
- Demutualisasi BEI: Konsep, Urgensi, dan Risiko Transformasi Bursa
5. Tekanan pada Pemerintah Pusat untuk Tetapkan Status Bencana Nasional
Melihat skala bencana yang besar dan meluas, beberapa anggota parlemen (DPR RI) mendesak agar bencana ini dikategorikan sebagai “bencana nasional”, bukan sekadar bencana daerah — agar penanganan dan bantuan bisa lebih cepat dan lebih besar.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui BNPB bersama instansi terkait mulai mempercepat mobilisasi logistik, rekonstruksi, dan pemulihan infrastruktur transportasi untuk mendukung distribusi bantuan.
Bencana ini menjadi salah satu bencana hidrometeorologi terparah yang melanda Sumatera dalam beberapa tahun terakhir — menyita perhatian nasional. Jumlah korban, tingkat kerusakan, dan disrupsi infrastruktur memunculkan tantangan besar bagi upaya evakuasi dan bantuan. (****)
