Senin, 22 September 2025 08:46 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com — Penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar yang berada di area Kantor DPRD Makassar menjadi sorotan besar di tengah kerusuhan yang terjadi pada awal pekan ini. Aksi nekat sekelompok orang ini bukan hanya mencoreng aksi demonstrasi, tetapi juga menunjukkan adanya kelompok kriminal yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Berikut 5 fakta unik yang terungkap dari penjarahan tersebut dan penangkapan para pelakunya:
1. ATM Dijarah Berisi Uang Rp320 Juta
Dalam peristiwa penjarahan tersebut, mesin ATM milik Bank Sulselbar yang berada di kawasan Kantor DPRD Makassar dijebol secara paksa. Menurut polisi, jumlah uang yang berada di dalam mesin mencapai Rp320 juta. Uang tersebut ludes diambil oleh para pelaku hanya dalam hitungan menit.
Baca Juga:
2. Pelaku Sudah Rencanakan Aksi, Bukan Massa Aksi
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa para pelaku penjarahan bukan bagian dari demonstran. Mereka adalah kelompok kriminal terorganisir yang telah menyiapkan alat bantu seperti linggis dan gergaji besi, serta sengaja menyusup ke tengah kericuhan untuk melakukan pencurian.
3. Mesin ATM Dibuang ke Kubangan di Gowa
Setelah berhasil menjarah, para pelaku membuang mesin ATM ke sebuah kubangan di daerah Gowa, Sulawesi Selatan, untuk menghilangkan jejak. Polisi kemudian berhasil menemukan mesin tersebut dalam kondisi kosong. Semua uang di dalamnya sudah diambil dan dibagi.
4. Uang Dibagi-Bagi, Masing-Masing Terima Rp15–20 Juta
Setelah menjarah, para pelaku membagi uang hasil pencurian. Setiap pelaku diduga menerima bagian sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta, tergantung dari peran dan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Polisi saat ini masih melacak ke mana sisa uang lainnya dibawa.
Baca Juga:
5. 12 Tersangka Ditangkap, Total Pelaku Kerusuhan Capai 53 Orang
Hingga hari ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka khusus kasus penjarahan ATM, sementara 2 lainnya ikut terlibat dalam pengrusakan. Secara keseluruhan, 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan DPRD Makassar, termasuk dalam kasus pembakaran dan perusakan fasilitas negara. (***)