Makassar Kini
UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen Jadi Rp4,14 Juta
MAKASSARINSIGHT.com — Kabar baik bagi pekerja dan buruh di Kota Makassar menjelang akhir tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.
UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau naik Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya, setara 6,92 persen. Pada 2025, UMK Makassar tercatat sebesar Rp3.880.136.
Kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Menariknya, UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79, menegaskan posisi Makassar sebagai daerah dengan kebutuhan hidup dan dinamika ekonomi yang relatif lebih tinggi di Sulsel.
Baca Juga:
- Camat Makassar Ajak ASN dan Warga Tolak Gratifikasi
- Langgar UU Mata Tunai, Viral Pasca Roti'O Tolak Cash
- Lonjakan Aktivitas Internet Perkuat Kebutuhan Pengawasan
Pengumuman resmi UMP dan UMK 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). Acara tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan provinsi dan kota. Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.
Munafri Arifuddin mengatakan, pengumuman UMK Makassar dilakukan setelah terbitnya SK Gubernur. Namun, nilai UMK tersebut telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.
“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan dan naik dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi.
“Kenaikannya kurang lebih 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Semua itu dibahas bersama hingga bertemu pada angka yang disepakati,” jelas Appi, sapaan akrab Munafri.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Makassar menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan iklim investasi yang sehat. Menurutnya, investasi berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan kenaikan upah di masa depan.
“Pengusaha harus diberi ruang. Iklim investasi yang sehat akan menarik investor. Semakin besar investasi yang masuk, nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan, penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam pembahasan, unsur pengusaha melalui APINDO mengusulkan indeks alfa 0,7, sedangkan serikat pekerja mengusulkan 0,9. Nilai tengah 0,8 akhirnya disepakati.
Baca Juga:
- Masalah Distribusi Bikin Surplus Beras Tak Berarti, Harga Masih Tinggi
- Stadion Untia Dipastikan Dibangun 2026, Pemkot Makassar Dorong Olahraga dan Event Jadi Penggerak Ekonomi
- Paotere Travel Jemaah Terbanyak di Sulsel, Berikan Hadiah Umrah Rp12 Juta dan 7 Umrah Gratis di 2025
“UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136, ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8. Total kenaikan 6,92 persen atau Rp268.583, sehingga UMK Makassar 2026 menjadi Rp4.148.719,” jelasnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Sektor pengolahan makanan (KBLI C.10) dan sektor pengangkutan serta pergudangan diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026 menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.
Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan naik 6,92 persen, sama dengan UMK umum, sehingga UMSK sektor tersebut mencapai Rp4.479.668. (****)
