Hukum dan Kriminal
TOK!!! MK Tolak Permohonan Batas Usia Capres–Cawapres 35 Tahun
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan demikian, usia minimal capres–cawapres tetap 40 tahun.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan yang dipantau secara daring melalui Youtube MK, Senin, 16 Oktober 2023. Anwar Usman menyatakan alasan yang diajukan PSI untuk menetapkan batas usia capres-cawapres 35 tahun tidak beralasan hukum seluruhnya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat batas usia capres – cawapres dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat undang-undang bila dirunut dari pembentukan UUD 1945. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak alasan PSI yang menyatakan Sutan Syahrir menjadi Perdana Menteri saat berusia belum genap 40 tahun.
Baca Juga:
- Jamkrindo Dukung Pelaku UMKM Maluku Susun Laporan Keuangan Secara Mandiri
- Yuk Pahami Praperadilan, Upaya yang Digunakan SYL untuk Lolos dari Kasus Hukum
- Final Liga Anak Lorong, Dispora Makassar Siap Kembangkan Pemain Bola Potensial
Alasannya yakni hal itu bukan merupakan suatu kebiasaan. Alasan lain yang ditolak majelis hakim yaitu soal keterkaitan usia menteri yang tidak ada batasannya. Alasan itu ditolak majelis hakim sebab jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden sehingga tidak ada korelasinya antara alasan dengan kasus yang diajukan.
Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Suhartoyo. Hakim Konstitusi Suhartoyo berpendapat bahwa permohonan a quo yang diajukan PSI selaku pemohon tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak diterima.
Adapun Hakim Konstitusi Guntur Hamzah berpendapat permohonan pemohon dapat dikabulkan sebagian. Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilainya inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan “berusia paling rendah 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk jabatan kepala daerah”.
Baca Juga:
- Punya Hak Berdasarkan Putusan MA, Pemilik Lahan di CPI Mohon Keadilan ke Pj Gubernur Sulsel
- Renovasi Kantor Balaikota dan Pembangunan MGC, Wali Kota Makassar: Legacy Danny-Fatma
- Pemadaman Listrik Bikin Distribusi Air PDAM Makassar di 8 Kecamatan Terganggu
Sebelumnya, PSI mengajukan permohonan ke MK soal ambang batas minimal capres – cawapres agar diturunkan menjadi 35 tahun. Permohonan itu tertuang dalam Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang yang diselenggarakan hari ini, MK akan membacakan putusan untuk tujuh perkara yaitu Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023 serta satu ketetapan.
Permohonan yang diajukan pemohon kepada MK soal ambang batas usia minimal capres– cawapres bervariasi mulai dari 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun. Pemohon juga menginginkan agar MK tetap membatasi usia minimal 40 tahun namun ditambahkan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah/penyelenggara negara bila berusia di bawah aturan tersebut.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 16 Oct 2023