Hukum dan Kriminal
Punya Hak Berdasarkan Putusan MA, Pemilik Lahan di CPI Mohon Keadilan ke Pj Gubernur Sulsel
MAKASSAINSIGHT.com - PT Gihon Abadi Jaya melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin terkait dengan hak kepemilikan lahannya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
"Kami mohon perlindungan hukum terkait dengan kepemilikan lahan PT Gihon Abadi Jaya di CPI. Sekaligus mengingatkan Bapak Pj Gubernur terkait kewajiban Pemprov Sulsel untuk membayar ganti rugi pada klien kami," kata penasehat hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran, Senin (9/10/2023).
Selain itu, dalam surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, penasehat hukum PT Gihon Abadi Jaya menyampaikan dan mengingatkan kewajiban Pemprov sulsel untuk membayar ganti rugi pengrusakan pagar berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga:
- NH Rebut Nomor Urut TP, Kader Golkar: Bertentangan dengan PDLT yang Ditetapkan Partai
- Pembukaan Rumah Jurnalis Bolata'e, Kadis Kominfo Makassar: Sinergi Pengembangan SDM
- PSM Makassar Resmi Pecat Wiljan Pluim, Aksa Mahmud: Sudah Tua
Seharusnya menurut Ardi Yusran, pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) sengketa kepemilikan lahan ini harusnya sudah usai. Alasannya, status kepemilikan lahan oleh PT Gihon Abadi Jaya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Permasalahan ini harus segera diselesaikan. Penjabat Gubernur Sulsel harus bisa memberikan rasa keadilan pula terhadap pemilik lahan," kata Direktur Eksekutif Centre Information Public (CIP) Zulfiadi Muis di Makassar secara terpisah.
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 15.511 meter persegi dalam kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
"Dengan adanya eksekusi lahan oleh PN Makassar ini menunjukkan persoalan ini harusnya sudah usai dan semua pihak harus tunduk dan patuh pada putusan pengadilan," lanjut Zulfiadi Muis.
Diketahui, saat Pengadilan Negeri Makassar resmi melakukan eksekusi lahan di CPI, juga sudah turut disaksikan perwakilan masing-masing pihak, yakni PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri.
Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017. Dalam surat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi. Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Pihak PN Makassar sendiri pada saat proses eksekusi lahan menegaskan kalau putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga semua pihak yang tergugat dan terkait baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel wajib menghormati proses hukum dan pitusan pengadilan.
Diketahui, kawasan elit Center Poin Of Indonesia (CPI) Makassar merupakan destinasi baru yang kerap dikunjungi masyarakat, lokasinya strategis dan dekat dengan Pantai Losari menjadi magnet tersendiri. Ditambah kawasan CPI yang memiliki beragam tempat swafoto bagi pengunjung.
Namun dibalik keindahannya itu, persoalan penyelesaian kepemilikan lahan, tepatnya lahan yang berada di antara patung ikan sepasang dan Kantor Marketing Citraland City. Jaraknya sekitar 500 meter dari replika bola dunia yang merupakan tanda 'pintu masuk' ke CPI tak kunjung usai.
Bahkan papan bicara bertuliskan, "Tanah ini milik PT Gihon Abadi Jaya, HGB nomor 20838 seluas 8.284 meter persegi, HBG nomor 20838 seluas 7.224 meter persegi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1650 K/Pdt/2017." yang terpasang di lokasi itu tak luput jadi perbincangan warga.
Baca Juga:
- Kemenperin: Aturan Sri Mulyani Buat Loyo Industri Tekstil
- Dituduh Sebabkan Industri Tekstil Lesu, Kemenkeu Buka Suara
- Perumda Parkir Makassar Tertibkan Jukir Liar di Depan SD Sudirman
Salah seorang warga yang sedang berolahraga di area CPI, Wahyu menyebut, papan bicara tersebut sudah sering dia lihat.
"Ini kan papan bicara biasa dipasang kalau terjadi sengketa lahan atau masalah. Tapi kalau lahan ini bermasalah sayang juga, karena masyarakat juga sering ke sini. Apalagi kita masuk di sini gratis dan banyak bisa di datangi kalau sore. Harusnya bisa diselesaikan," ujarnya.
Diketahui pengelolaan kawasan CPI dilakukan dua pihak. Yakni, komersil seluas 106,76 hektare dikelola pihak swasta, PT Ciputra Development TBK. Sementara Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ruang publik seluas 50,47 hektare dikelola Pemerintah Provinsi Sulsel. (***)