Tiga Kali Mangkir Sidang, KI Sulsel Datangi Tana Toraja Periksa Kades Lea

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, kembali mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketidakhadiran tersebut tercatat sebagai ketiga kalinya secara berturut-turut, meski surat panggilan resmi telah disampaikan secara patut oleh Komisi Informasi Sulsel.

Sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan pemohon bernama Ramatri terkait permintaan salinan dokumen asal usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri tongkonan milik keluarga pemohon yang disebut telah berusia lebih dari 70 tahun.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang telah lama dipersoalkan di wilayah tersebut.

Baca Juga: 

Komisi Informasi Sulsel dijadwalkan menggelar sidang pembuktian pada Selasa, 19 Juni 2026, di Kantor Bupati Tana Toraja. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, mengatakan dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat telah dikirimkan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu melalui jasa ekspedisi maupun pesan WhatsApp dari Panitera Komisi Informasi Sulsel.

“Surat panggilan sudah diterima, tetapi hingga saat ini belum ada respons dari pihak termohon,” ujar Fauziah.

Ia berharap Kepala Lembang Lea dapat menghormati proses hukum sengketa keterbukaan informasi publik dengan bersikap kooperatif menghadiri persidangan.

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Baca Juga: 

Fauziah juga mengingatkan bahwa putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh badan publik.

Menurut dia, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur sanksi pidana apabila badan publik tetap mengabaikan putusan yang telah inkrah.

“Jika termohon tetap tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ada konsekuensi hukum yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (****)

Editor: El Putra
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories