Kemendagri Restui Seleksi Direksi PDAM Makassar Dilanjut

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi direksi PDAM Makassar segera memasuki tahap lanjutan setelah mendapat arahan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kepastian tersebut diperoleh usai audiensi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa tahapan seleksi yang telah berjalan sebelumnya tidak perlu diulang dan dapat langsung dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hari ini kami bertemu dengan Pak Agus Fatoni untuk mendengarkan arahan terkait lanjutan seleksi PDAM,” ujar Munafri.

Baca Juga: 

Menurutnya, langkah konsultasi ke pemerintah pusat dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat reformasi tata kelola BUMD, khususnya di sektor pelayanan air minum agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menjelaskan bahwa arahan Kemendagri menegaskan seluruh tahapan yang telah dilalui peserta tetap dinyatakan berlaku.

“Jadi sesuai arahan Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan itu akan kita lanjutkan kembali dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia menyebut, saat ini pemerintah kota tengah menyiapkan kelengkapan administrasi serta pembentukan tim seleksi sebelum masuk ke tahap berikutnya.

Sebanyak 24 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi dan memenuhi nilai ambang batas Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) akan langsung mengikuti tahap wawancara.

Tahapan tersebut difokuskan untuk menentukan posisi strategis di tubuh PDAM Makassar, mulai dari Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, hingga Direktur Teknik.

“Nanti mereka harus memilih satu posisi jabatan. Jadi saat UKK wawancara, penilaiannya akan spesifik berdasarkan jabatan yang dipilih,” jelas Amri.

Ia menambahkan, pada seleksi kali ini UKK tidak lagi mengulang keseluruhan proses karena nilai kompetensi peserta telah diperoleh pada tahap sebelumnya. Tahapan lanjutan hanya berupa sesi wawancara guna menguji kesesuaian peserta dengan posisi yang dipilih.

“Seleksi bulan Mei ini, UKK-nya nanti hanya wawancara. Karena nilai kompetensi sudah ada,” katanya.

Selain itu, hasil komunikasi dengan Kemendagri juga menyepakati penguatan komposisi tim seleksi melalui penambahan satu perwakilan dari Kemendagri dalam timsel.

Amri menegaskan percepatan proses seleksi menjadi hal penting mengingat PDAM Makassar saat ini belum memiliki pimpinan definitif.

Baca Juga: 

“Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.

Ia menjelaskan, struktur manajemen PDAM saat ini masih diisi oleh dewan pengawas yang merangkap tugas sehingga tidak akan ikut dalam proses seleksi direksi, melainkan hanya memfasilitasi jalannya tahapan seleksi.

Adapun masa jabatan direksi yang terpilih nantinya maksimal lima tahun sejak pelantikan, namun tetap dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh kepala daerah sesuai kebutuhan organisasi dan capaian kinerja.

“Secara aturan maksimal lima tahun, tapi bisa dievaluasi kapan saja. Jadi sifatnya kondisional,” tutupnya. (*)

Editor: El Putra
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories