Tandatangani Addendum, PT Yasmin Bumi Asri Lanjutkan Reklamasi di CPI Seluas 12,11 Hektare

Penandatanganan addendum IV reklamasi di kawasan Center Poin Indonesia (CPI). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI) sebanyak 12,11 hektar.

Penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua masing bertanda tangan disaksikan langsung perwakilan pihak Kejati Sulsel.

Nantinya lahan 12,11 hektar ini akan menjadi aset Pemprov Sulsel.

Baca Juga: 

Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini akan digunakan untuk menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.

"Alhamdulillah finally ditandatangani Kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas Hak tanah reklamasi 12,11 Ha kepada Pemprov Sulsel," ujar Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (11/1/2023).

Kesepakatan ini tercapai setelah beberapa tahun terhenti. "Dengan upaya dan kerja keras segenap Tim OPD Pemprov (Pj Sekda, Asisten 2, BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, PUTR, Biro Ekbang dll) melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Provinsi Sulsel," sebutnya.

Baca Juga: 

Ia pun menyampaikan terima kasih atas komitmen kuat PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menuntaskan kesepakatan ini.

"Sekaligus ucapan terima kasih secara khusus atas dorongan yang kuat oleh APH (KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP) untuk segera menuntaskan masalah ini yang telah menjadi catatan khusus dalam perjalanannya," tuturnya.

Lebih lanjut, "secara bersama Kita bersinergi untuk mengawal komitmen bersama menurut target yang telah disepakati," pungkasnya. (Yusuf)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories