Makassar Kini
Tandatangani Addendum, PT Yasmin Bumi Asri Lanjutkan Reklamasi di CPI Seluas 12,11 Hektare
MAKASSARINSIGHT.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI) sebanyak 12,11 hektar.
Penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua masing bertanda tangan disaksikan langsung perwakilan pihak Kejati Sulsel.
Nantinya lahan 12,11 hektar ini akan menjadi aset Pemprov Sulsel.
Baca Juga:
- Wajah Baru Kawasan Pantai Merpati Bulukumba, Tak Sekedar Wisata tapi Juga Arena Berolahraga
- Perbaikan Kondisi Hutan, Solusi Atasi Bencana Hidrometereologi
- Baca!!! Arti Verifikasi Centang Emas, Abu-abu, dan Biru di Twitter
- Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Timnas Indonesia Kini Fokus Hadapi Turnamen Piala Asia U20
- Berlubang dan Bahayakan Pengendara, Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Darurat Jalan Hertasning
Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini akan digunakan untuk menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.
"Alhamdulillah finally ditandatangani Kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas Hak tanah reklamasi 12,11 Ha kepada Pemprov Sulsel," ujar Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (11/1/2023).
Kesepakatan ini tercapai setelah beberapa tahun terhenti. "Dengan upaya dan kerja keras segenap Tim OPD Pemprov (Pj Sekda, Asisten 2, BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, PUTR, Biro Ekbang dll) melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Provinsi Sulsel," sebutnya.
Baca Juga:
- Soal Perizinan dan Investasi, Wali Kota Makassar Optimistis Raih Predikat A+ dari BPK
- AIA Lovers Terbentuk, Konsolidasikan Dukungan pada Andi Iwan Aras Maju di Pilgub Sulsel 2024
- WhatssApp Tersambung ke Server Proxy, Anda Bisa Sensor Situs Tertentu
Ia pun menyampaikan terima kasih atas komitmen kuat PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menuntaskan kesepakatan ini.
"Sekaligus ucapan terima kasih secara khusus atas dorongan yang kuat oleh APH (KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP) untuk segera menuntaskan masalah ini yang telah menjadi catatan khusus dalam perjalanannya," tuturnya.
Lebih lanjut, "secara bersama Kita bersinergi untuk mengawal komitmen bersama menurut target yang telah disepakati," pungkasnya. (Yusuf)