Makassar Kini
Sosialisasi Perda, Legislator Sangkala Saddiko Paparkan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum
MAKASSARINSIGHT.com - Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar "Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum", di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Selasa (28/3/2023).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang didomimasi warga Kecamatan Biringkanaya. Menghadirkan dua narasumber, yakni Syamsul Bahri (advokat/praktisi hukum) dan Nurhamzina (tokoh perempuan Biringkanaya)
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko memaparkan mekanisme pemberian bantuan hukum oleh pemerintah kota kepada masyarakat yang berperkara hukum, yakni warga masyarakat yang berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.
Baca Juga:
- DLH Makassar Safari Ramadan di Kelurahan Lette, Serahkan Bantuan Pemkot untuk Masjid Darul Hijrah
- Catat Rekor, Gambar Ikonik Ini Terjual Rp41 Miliar
- Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Makassar Pekan Ini, Akan Kunjungi Pasar Terong
- Siswa di Makassar Mulai Belajar Metode Gasing, Apa Itu?
"Manfaat dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah," kata Sangkala Saddiko.
Sementara, Syamsul Bachri selaku narasumber memaparkan, bantuan hukum ini sangat penting yang harus menjadi tanggung jawab negara karena memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021
"Memang secara pengetahuan pemahaman hukum memang masih belum merata utamanya warga yang berkategori miskin. Berperkara itu bukan hal murah makanya negara secara cepat mengantisipasi bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin," paparnya.
Namun kata Syamsul Bachri, untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota.
Baca Juga:
- Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik di Makassar Jadi Percontohan Nasional
- Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriyah Jatuh pada Hari Kamis
- Tarawih Pertama, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Ingatkan Warga Pentingnya Pendidikan
"Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat," paparnya lagi.(*)