Makassar Kini
Sidang Kasus Korupsi di PDAM Makassar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli
MAKASSARINSIGHT.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019 menghadirkan tiga saksi ahli pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (26/6/2027).
Saksi ahli yang dihadirkan adalah dosen Fakultas Ekonomi Bisnis dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Arifuddin, Riris Prasetyo seorang PNS pada Kementerian Dalam Negeri dan Prof Juajir Sumardi yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Unhas.
Baca Juga:
- Bekali Anak Anda dengan 3 Keterampilan Sosial Penting Berikut Sebelum Masuk Sekolah
- Jelang Hari Raya Iduladha, Pemprov Sulsel Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 24 Kabupaten Kota
- Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas APEKSI 2023 di Makassar
"Ketiga ahli tersebut dihadirkan penuntut umum di depan persidangan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (27/6/2023).
Diketahui, penuntut umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.
Keduanya didakwa melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
- Viral Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Dapat SIM, Begini Penjelasan Korlantas Polri
- Bersama Sekda, Plt Kadis DLH Hadiri Lokakarya RKT USAID CCBO-Pemkot Makassar
- Bank Mandiri Pacu Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui Livin’ dan Kopra
Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,318 miliar lebih.
Setelah memeriksa tiga orang ahli, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya. (***)