Refleksi Akhir Tahun 2025, Munafri Wajibkan OPD Respons Aduan 2x24 Jam

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen peningkatan pelayanan publik dengan mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merespons setiap aduan masyarakat maksimal dalam waktu 2x24 jam.

Arahan tersebut disampaikan Munafri saat Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintah Kota Makassar, menandai 11 bulan masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham.

Munafri menegaskan seluruh aduan masyarakat, termasuk yang masuk melalui Super Apps Lontara Plus, harus segera ditindaklanjuti. Aduan yang tidak direspons sesuai batas waktu akan langsung terpantau dan menjadi bahan evaluasi kinerja OPD.

“Fast response adalah kunci. Masyarakat tidak butuh jawaban panjang, tetapi kepastian dan solusi,” tegas Munafri.

Baca Juga: 

Ia menjelaskan, penguatan aplikasi layanan satu pintu tersebut menjadi tulang punggung integrasi layanan dan pengaduan masyarakat berbasis data. Selain kecepatan, Munafri juga menekankan kepastian layanan, baik dari sisi waktu penyelesaian maupun kejelasan biaya.

Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh lagi berbelit atau tidak pasti, mulai dari kelurahan, kecamatan, puskesmas hingga sekolah. Aparatur diminta memberikan pilihan jelas kepada masyarakat, apakah layanan dapat diselesaikan saat itu juga atau harus kembali pada waktu tertentu.

Munafri juga mendorong perubahan budaya kerja birokrasi dari rutinitas administratif menjadi kerja yang berdampak. ASN diminta lebih proaktif dan mengedepankan kolaborasi lintas OPD.

Baca Juga: 

“Saya butuh OPD yang datang membawa solusi, bukan daftar keluhan. Tinggalkan ego sektoral dan perkuat koordinasi,” tegasnya.

Melalui arahan ini, Munafri berharap pelayanan publik di Kota Makassar semakin cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai fondasi pembangunan kota ke depan. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories