Makassar Kini
Program Makassar Berjasa, BPJS Apresiasi Perlindungan 103 Ribu Pekerja Rentan
MAKASSARINSIGHT.com — Komitmen Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 2026, sekitar 103 ribu pekerja rentan di Kota Makassar telah mendapat perlindungan melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).
Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).
“Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi,” ujar Trisna.
Ia menjelaskan, perlindungan melalui program Pemkot Makassar tersebut telah mencakup sekitar 81 ribu pekerja rentan pada 2025. Jumlah itu bertambah sekitar 23 ribu peserta pada 2026, sehingga total pekerja rentan yang memperoleh perlindungan mencapai sekitar 103 ribu orang.
Baca Juga:
- Maulid Nabi Muhammad SAW di PDAM Makassar, Andi Syahrum Dorong Disiplin Pegawai
- Belum Siap, Pengembangan AI Perlu Jeda Agar Tak Gilas Kemanusiaan
- Empat Alasan Gubernur Andi Sudirman Pilih Skema Multiyears Rp3,7 Triliun
Perlindungan tersebut mencakup sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi ada dua program yang diikuti, bahkan sampai tiga program yang diikuti oleh pekerja rentan ini. Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.
Menurut Trisna, JHT bersifat opsional bagi peserta. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan melalui tiga program tersebut sehingga pekerja rentan yang terdaftar memperoleh cakupan perlindungan yang lebih lengkap.
“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Munafri juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris pekerja rentan asal Kecamatan Manggala yang meninggal dunia.
Total santunan dan manfaat beasiswa yang diserahkan mencapai Rp192,5 juta untuk dua orang anak ahli waris.
Untuk ahli waris almarhum Irwan, pekerja rentan asal Manggala, diserahkan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Selain itu, dua anak ahli waris memperoleh manfaat beasiswa pendidikan dengan total sekitar Rp150,5 juta.
Sementara ahli waris almarhum Hendry menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta serta manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp40.440.
Trisna menjelaskan, manfaat beasiswa bagi anak ahli waris peserta diberikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan. Beasiswa tersebut mencakup pendidikan mulai tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan beasiswa mulai dari sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Besaran manfaat beasiswa diberikan Rp1 juta untuk jenjang SD, Rp2 juta untuk SMP, Rp3 juta untuk SMA, serta Rp12 juta per tahun untuk perguruan tinggi.
“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” katanya.
Trisna menambahkan, audiensi dengan Wali Kota Makassar juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar dalam memperluas cakupan jaminan sosial.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, program Makassar Berjasa merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial.
Baca Juga:
- Munafri Dorong Pembaruan Tata Kelola Aset Daerah Makassar Lebih Akuntabel
- Bank Sulselbar Ajak Nasabah Sisihkan Gaji Lewat Tabungan Mamiri
- Bhayangkara Off Road Merdeka Seri V Jelajah Sulsel Tebar Kepedulian
“Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk keberpihakan pemerintah kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Munafri.
Menurut Appi, sapaan Munafri, perlindungan tersebut tidak hanya memberikan jaring pengaman ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tetapi juga membantu menjamin keberlanjutan pendidikan anak peserta yang menjadi ahli waris.
“Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, kami Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas,” tuturnya.
“Program ini kami harapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” pungkasnya. (****)
