Munafri Dorong Pembaruan Tata Kelola Aset Daerah Makassar Lebih Akuntabel

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Munafri memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kota Makassar dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sementara pemerintah pusat telah menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan aturan pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga: 

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” jelas Munafri.

Menurutnya, perubahan dilakukan secara selektif dan terukur, termasuk penyempurnaan sejumlah pasal serta penambahan ketentuan baru.

Substansi yang diperbarui mencakup kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, pengamanan administrasi, fisik dan hukum, hingga proses penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pemusnahan aset.

Selain itu, Ranperda tersebut memperkuat pengelolaan dokumen kepemilikan aset dan memperkenalkan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen evaluasi.

Munafri berharap pembaruan regulasi dapat mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih tertib sekaligus memastikan setiap barang milik daerah memberikan manfaat bagi pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga: 

“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” tuturnya.

Penyusunan Ranperda tersebut juga menjadi tindak lanjut Pemerintah Kota Makassar atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Munafri menegaskan, pembaruan regulasi aset merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menjaga kualitas akuntabilitas pemerintahan.

“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (****)

Editor: El Putra
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories