Ekonomi & Bisnis
Pengusaha Diminta Bayar THR Paling Lambat 18 April 2023, Cuti Bersama Dimajukan
MAKASSARINSIGHT.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat 18 April 2023.
Berkenaan dengan itu pula, Budi mengusulkan agar jadwal cuti dipercepat menjadi 19 April hingga 26 April atau dua hari lebih cepat dibanding rencana awal yang dimulai pada 21 April.
“Sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal,” kata Budi dalam konferensi pers, pada Jumat (24/3/2023).
Baca Juga:
- Pemkot Makassar Masuk 10 Besar Nominasi Penghargaan Pembangunan Daerah 2023
- Bintang Everton Abdoulaye Doucoure: Saya Selalu Cinta Ramadan
- Timsel Rampungkan Proses Seleksi, Ini 14 Calon Komisioner KPU Sulsel Periode 2023-2028
- Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa? Baca Penjelasannya di Sini
Perihal cuti bersama yang dimajukan, Budi mengaku, usulan itu telah disepakati juga oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 dari tanggal 21 hingga 26 April.
“Kami bersama bapak Kapolri mengusulkan (cuti bersama) maju dua hari, 19 sudah libur. Jadi tanggal 20 masih libur masuk tetap tanggal 26,” ujar Budi.
THR sendiri diberikan negara kepada PNS maupun pengusaha kepada pekerjanya sebesar satu bulan gaji. Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Baca Juga:
- Makassar Masuk Nominasi untuk Penghargaan Pembangun Daerah 2023, Begini Kata Wali Kota Danny
- Ini Cara Mudah untuk Menghemat Uang Jelang Ramadan
- Berkunjung ke Pulau Langkai, Rudianto Lallo Terima Usulan Warga Terkait Pemekaran Kelurahan
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. (***)