Makassar Kini
PDAM Makassar Klarifikasi Isu Kerugian Rp360 Miliar, Tegaskan Addendum III Sesuai Prosedur Hukum
MAKASSARINSIGHT.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar angkat bicara terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp360 miliar dalam kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar. Dugaan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di sejumlah media online tidak mencerminkan keseluruhan konteks hukum dan teknis dari kerja sama yang dimaksud, khususnya dalam Addendum III yang diteken pada 12 Juli 2019.
“Pemberitaan yang menyimpulkan adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah cenderung bersifat spekulatif. Banyak aspek tidak dipertimbangkan, seperti struktur biaya, proyeksi pendapatan, dan manfaat operasional dari addendum tersebut,” jelas Adiarsa saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025).
Baca Juga:
- Lantik Pejabat Baru, Appi-Aliyah Siapkan Tim Tangguh Menuju Makassar Lebih Maju
- 1.746 PPPK Resmi Diangkat Jadi Pegawai di Pemkot Makassar, Munafri Tekankan Pelayanan Publik yang Maksimal
- BRI Jadi Pelopor Penerbitan Social Bond di Tanah Air
Ia menjelaskan, Addendum III dilakukan pada masa kepemimpinan Direktur Utama Haris Yasin Limpo, dan didasarkan atas rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel. BPKP merekomendasikan agar dilakukan addendum kontrak menyusul perubahan tarif air curah IPA II Panaikang serta penambahan kegiatan yang belum tercantum dalam perjanjian awal.
Tingginya permintaan air bersih, termasuk dari sejumlah mitra swasta seperti PT Makassar Tene, PT Parangloe Indah, PT Bungasari Flour Mills Indonesia, dan PT Sinergi Mutiara Cemerlang, mendorong PDAM melakukan peningkatan kapasitas pada 2019.
Adiarsa menegaskan, proses penyusunan Addendum III tidak dilakukan secara sembarangan. "Banyak tahapan dan proses yang dilalui. Termasuk pendampingan hukum dan koordinasi dengan berbagai lembaga," ujarnya.
PDAM, kata dia, juga bersurat kepada Kejati Sulsel untuk meminta legal opini atas rencana addendum tersebut. "Kejati memberikan legal assistance dan menyatakan tidak ada masalah hukum sepanjang kedua pihak sepakat. Balasan diterima pada 28 April 2020," jelasnya.
Tak hanya Kejati, PDAM juga melibatkan BPKP Sulsel untuk melakukan reviu perhitungan tarif. Internal PDAM, seperti Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) pun dilibatkan dalam pembahasan dan persetujuan addendum.
“Prosesnya bahkan memakan waktu lebih dari satu tahun. Semua aspek ditelaah secara menyeluruh demi memenuhi prinsip kehati-hatian dan mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” ujar Adiarsa.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa pada 4 Maret 2022, Direktur Utama PDAM saat itu, Beni Iskandar, juga mengajukan permohonan legal opini kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Pada 9 Mei 2022, Kejari menyarankan agar PDAM tetap menjalankan kerja sama berdasarkan Addendum III guna menghindari wanprestasi.
"Jika kontrak dihentikan sepihak, PDAM wajib mengganti kerugian PT Traya Tirta sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata," jelasnya.
Baca Juga:
- Non-ASN Pemkot Makassar Dapat JHT hingga Rp15 Juta, Termasuk yang Tak Masuk Skema PJLP
- Ini Alasan Iran Bisa Kembangkan Rudal Canggih Meski Disanksi Dunia
- PDAM Makassar Lakukan Pengurasan IPA Antang, Warga Manggala Diminta Tampung Air
Adiarsa menegaskan bahwa fokus utama PDAM Kota Makassar tetap pada peningkatan layanan air bersih bagi masyarakat, sejalan dengan peran dan tanggung jawab sebagai BUMD milik Pemerintah Kota Makassar.
“Segala proses dalam addendum ini dilakukan dengan legalitas yang kuat dan transparan. Tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya,” tutupnya. (***)