Makassar Kini
Non-ASN Pemkot Makassar Dapat JHT hingga Rp15 Juta, Termasuk yang Tak Masuk Skema PJLP
MAKASSARINSIGHT.com — Kabar baik datang bagi ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian berhak mencairkan dana santunan hingga Rp15 juta per orang.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, Selasa (17/6/2025). Menurutnya, hak tersebut berlaku bagi seluruh tenaga non-ASN, baik yang telah masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodasi.
“Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum, sudah bisa mencairkan JHT. Jumlahnya sekitar Rp15 juta per orang,” ujar Nielma di Balai Kota Makassar.
Ia menegaskan, santunan ini merupakan bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan yang telah digagas Pemkot sejak 2017 melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
- Madu Lokal Naik Kelas! UMKM Ini Bukti Nyata Peran Pembinaan BRI
- Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kopdes Merah Putih, Tangkal Pinjol dan Dorong Ekonomi Warga
- Bukti Komitmen BRI untuk Insan Pers, 45 Jurnalis Dapat Beasiswa Pascasarjana
Tak hanya JHT, tenaga non-ASN juga terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu per bulan selama dua bulan, dengan syarat pendapatan mereka di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta otomatis masuk kategori penerima BSU,” tambah Nielma.
Sejak 2017, seluruh tenaga non-ASN Pemkot Makassar telah didaftarkan dalam tiga program jaminan ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“JHT ini ibarat tabungan. Setelah mereka tidak lagi bekerja dan menerima SK pemberhentian, tabungan ini bisa dicairkan,” jelas mantan Plt Kadis Pendidikan itu.
Proses Klaim Dimulai Juli
Dinas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mulai mengeksekusi proses klaim JHT secara serentak pada Juli 2025. Saat ini, proses pencairan BSU tengah berlangsung dan dijadwalkan selesai sebelum JHT dicairkan.
“Eksekusi klaim JHT akan kami laksanakan paralel di 15 kecamatan. Target kami, selesai dalam tiga hari,” terang Nielma.
Untuk mencairkan JHT, sejumlah dokumen perlu disiapkan, seperti SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga, KTP, dan rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
Ia menyarankan proses klaim dilakukan secara daring melalui website BPJamsostek, aplikasi JMO, atau langsung ke kantor cabang jika menemui kendala teknis.
“Proses online lebih praktis. Tapi kalau gagal, bisa langsung ke kantor BPJamsostek dengan dokumen lengkap,” sarannya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, juga telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk memperlancar proses ini.
Baca Juga:
- Perumda Parkir Makassar Tertibkan Praktik Parkir Liar di Jalan Sudirman
- Koperasi Merah Putih Resmi Berjalan di Makassar, Pemkot Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Warga
- Fakta-Fakta Unik Usai Kekalahan Telak Indonesia 0-6 dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
“Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Ini bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh,” pungkas Nielma.
3.734 Non-ASN Didata Ulang
Pemkot Makassar mencatat sebanyak 3.734 tenaga non-ASN telah didata ulang dalam rangka penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat. Dari jumlah itu, 2.624 orang telah masuk skema PJLP, umumnya petugas kebersihan dan tenaga teknis dengan sistem kerja 24 jam.
Sementara itu, 1.110 orang lainnya yang umumnya bertugas di bidang administrasi masih menunggu kebijakan lanjutan terkait penempatan dan perlindungan kerja. (****)