Ongkos Haji Diusulkan Naik, tapi Ini Batasannya

Haji

MAKASSARINSIGHT.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Hakim menilai usulan kenaikan biaya haji dari Kementerian Agama (Kemenag) merupakan hal yang wajar.

Pasalnya, kata Lukman, kerajaan Arab Saudi melalui syariahnya telah menaikkan sejumlah komponen biaya haji.

"Salah satu contoh kenaikan, terjadi pada 2022. Saat itu, pemerintah Arab Saudi menaikan biaya masyair dari Rp6 juta per jamaah menjadi Rp25 juta per jamaah," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: 

Namun, Lukman mengingatkan pemerintah untuk tidak menaikkan biaya  haji lebih dari Rp55 juta. Sebab, akan membebani jemaah haji.

"Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jamaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70% : 30% antara biaya yang ditanggung jamaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH,” ujar dia.

Dia juga memastikan baka membahas secara mendalam terkait usulan pemerintah yang ingin menaikkan biaya haji RP69 juta.

"Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan alam memutuskan kenaikan biaya haji 2023," ujar dia.

Di juga meminta masyarakat untuk menunggu keputusan soal biaya jemaah haji. "Insya Allah apa pun keputusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jamaah haji," tutur Luqman.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan anggaran operasional Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444/2023 kepada Komisi VIII DPR RI pada 18 Januari 2023. Menag mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp69,1 juta per jamaah.

Baca Juga: 

Hal itu berdasarkan dalam surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan BPIH reguler dan khusus tahun 1444H/2023M diusulkan komponen BPIH Rp98.893.909,11.

BPIH terdiri dari Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% yang dibayar kan jamaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 (30%). (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories