Mundur dari Menkopolhukam, Ini Jejak 6 Pernyataan Kontroversi Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Antara Foto)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Profesor Mahfud MD resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Keputusan ini nantinya akan diajukan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud dilantik sebagai Menkopolhukam pada Rabu, 23 Oktober 2019, untuk masa jabatan 2019-2024. Selama masa kepemimpinannya sebagai Menkopolhukam, Mahfud telah beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menarik perhatian publik. Lalu, apa saja pernyataan tersebut?

1. Sebut Tidak Ada Pelanggaran HAM Pasca-Reformasi

Pada 2019, ia pernah menyatakan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia selama pemerintahan Jokowi. Menurutnya, pelanggaran HAM, menurut definisi hukum, adalah tindakan melanggar yang dilakukan oleh aparat pemerintah dengan rencana dan tujuan tertentu.

Baca Juga: 

Apabila terjadi kekerasan yang melibatkan aparat terhadap rakyat, antar-rakyat, atau rakyat terhadap aparat, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan.

“Coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang, tidak ada satu pun isu pelanggaran HAM,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, pada Kamis, 12 Desember 2019.

“Kejahatan banyak. Pelanggaran oleh oknum juga banyak, dan itu sedang diproses,” ujarnya.

2. Data sampah milik Veronica Koman

Mahfud sebelumnya menyebut Veronica Koman telah memperlihatkan data yang dianggapnya tidak akurat terkait dengan nama tahanan politik dan korban tewas di Papua.

Veronica sendiri mengaku telah menyerahkan informasi tersebut, yang mencakup daftar nama tahanan politik dan korban tewas di Papua, kepada Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Canberra, Australia pada tahun 2020.

Menurut Mahfud, selama kunjungan Jokowi di Canberra, banyak orang yang berusaha bersalaman dengan Presiden. Bahkan, beberapa orang menyerahkan amplop atau surat kepada Jokowi.

Jika surat yang dikirim Veronica sampai ke tangan Presiden, mungkin belum dibuka. “Belum dibuka kali suratnya, suratnya banyak. Rakyat biasa juga kirim surat ke presiden. Kalau memang ada ya, sampah saja, lah,” tukasnya, pada Selasa, 11 Februari 2020.

3. Utang di Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar

Mahfud pernah menyatakan kredit yang diberikan penyelenggara pinjaman online ilegal tidak perlu dilunasi. Pandangannya adalah secara hukum perdata, pinjaman dari pinjol ilegal dianggap tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif.

“Kepada masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau tidak membayar, lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” ungkap Mahfud dalam siaran pers yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, pada Selasa, 19 Oktober 2021.

4. Ungkap Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Mahfud sebelumnya mencatat adanya transaksi yang mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini terungkap seiring dengan munculnya perhatian publik terhadap Rafael Alun Trisambodo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo.

Mahfud menyatakan laporan mengenai transaksi yang mencurigakan tersebut telah diserahkan ke Kemenkeu sejak tahun 2009, namun tidak mendapatkan penanganan. Tapi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan ia tidak mengetahui adanya laporan tersebut.

5. Dianggap Menjadi Jubir KPK

Tidak hanya itu, ia pernah dianggap sebagai juru bicara KPK karena memberikan informasi sebelumnya mengenai penetapan tersangka terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kritik tersebut datang dari Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem, yang mempertanyakan alasan Mahfud mengumumkan status tersangka Syahrul. Sahroni berpendapat hal tersebut bukanlah tugas Mahfud.

“Sejak kapan Pak Menko jadi jubir KPK?” kata Sahroni kepada wartawan di NasDem Tower, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Namun, Sahroni juga menyatakan Mahfud mungkin mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang memiliki informasi tersebut.

“Selama ini KPK ini belum memberikan statement resmi apakah yang bersangkutan (Syahrul Yasin Limpo), tersangka atau tidak,” ujar Sahroni.

Baca Juga: 

6. Ungkap Gerakan Bawah Tanah di Kasus Sambo

Pada awal 2023, Mahfud menyatakan terdapat aktivitas bawah tanah yang sedang bergerak untuk membebaskan Ferdy Sambo. Namun, ada juga gerakan lain yang ingin melihat Sambo dihukum. Mahfud menyatakan pihaknya dapat mengatasi situasi ini dengan menjamin kemandirian kejaksaan.

“Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja,” ujar Mahfud pada Kamis, 26 Januari 2023.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 01 Feb 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories