Munafri Pastikan Posisi PPPK Aman, Pemkot Makassar Genjot PAD Daerah

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk tidak melakukan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal dan kebijakan pembatasan belanja pegawai.

Menurut Munafri, tenaga PPPK merupakan bagian penting dalam pelayanan publik sehingga keberadaannya harus dipertahankan.

“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. PPPK adalah bagian penting yang harus kita jaga,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, banyak pemerintah daerah menghadapi dilema.

Baca Juga: 

Namun, di bawah kepemimpinan Munafri bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemkot Makassar memilih mencari solusi tanpa mengorbankan tenaga kerja.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk mengoptimalkan sektor pajak dan membuka sumber-sumber ekonomi baru.

“Tidak hanya mengandalkan dana transfer pusat, kami berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah agar tetap mampu membiayai kebutuhan pegawai,” jelasnya.

Munafri menilai, langkah ini lebih terukur dan berkelanjutan dibandingkan pengurangan tenaga kerja yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.

Selain itu, Pemkot Makassar juga fokus menekan potensi kebocoran pendapatan serta memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif.

Target PAD Kota Makassar tahun 2026 dipatok sekitar Rp2,3 triliun, meski dihadapkan pada pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp500 miliar.

Baca Juga: 

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari akademisi Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla. Ia menilai langkah Pemkot Makassar menunjukkan keberpihakan pada masyarakat, khususnya tenaga PPPK.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Di tengah tekanan fiskal, Pemkot Makassar tidak menjadikan PPPK sebagai objek efisiensi, tetapi mencari solusi alternatif,” ujarnya.

Menurut Adi, kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi pegawai, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal.

Diketahui, sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK, sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik di daerah. (*)

Editor: El Putra
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories