Hukum dan Kriminal
Melihat Hotel Sultan dan Warisan Orde Baru yang Belum Selesai
MAKASSARINSIGHT.com — Sengketa Hotel Sultan kembali menjadi sorotan publik setelah konflik antara pemerintah dan PT Indobuildco memasuki babak baru. Meski negara telah memenangkan sejumlah putusan hukum terkait penguasaan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), perselisihan mengenai status dan pemanfaatan lahan tersebut hingga kini belum sepenuhnya berakhir.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara kembali menegaskan kawasan Hotel Sultan merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Sementara pihak PT Indobuildco masih mempertahankan klaim hak pengelolaan dan menilai langkah pengambilalihan dilakukan secara prematur. Bagi publik, polemik ini terlihat seperti sengketa properti biasa. Namun jika ditarik ke belakang, persoalan Hotel Sultan sebenarnya jauh lebih kompleks.
Hotel ini bukan sekadar hotel mewah di pusat Jakarta, melainkan simbol bagaimana proyek strategis negara pada era Orde Baru sejak awal sudah diwarnai pertanyaan soal tata kelola, relasi kekuasaan, dan konflik kepentingan. Problem Hotel Sultan hari ini menjadi bab terbaru dari cerita panjang yang sudah dimulai lebih dari 50 tahun lalu.
Baca Juga:
- Perumda Parkir Sasar Biringkanaya-Tamalanrea, Pendataan Jukir Liar Dipercepat
- Ini 5 Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia
- Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL Lindungi Pekerja Rentan Pohuwato
Berawal dari Ambisi Menjadikan Jakarta Kota Global
Gagasan pembangunan Hotel Sultan muncul pada awal 1970-an, ketika Jakarta bersiap menjadi tuan rumah konferensi pariwisata Asia-Pasifik. Kala itu, Ibu Kota dinilai belum memiliki cukup hotel bertaraf internasional untuk menampung ribuan delegasi asing.
Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, kemudian meminta Pertamina membangun hotel besar di kawasan Senayan. Permintaan tersebut masuk akal dalam konteks zamannya. Awal 1970-an merupakan masa keemasan Pertamina. Kenaikan harga minyak dunia akibat oil boom membuat arus kas perusahaan migas negara itu melonjak drastis.
Dalam buku The Rise and Fall of Oil Empire, Pertamina pada masa itu bahkan digambarkan sebagai “negara di dalam negara” karena besarnya sumber daya finansial dan pengaruh politik yang dimiliki.
Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo, pun menyetujui pembangunan hotel. Pembangunan dimulai pada 1973. Di sinilah masalah mulai muncul.
Ali Sadikin Mengaku “Tertipu”
Ali Sadikin awalnya percaya proyek tersebut sepenuhnya berada di bawah Pertamina atau entitas milik negara. Namun setelah hotel berdiri, fakta yang ia temukan berbeda. Pengelola hotel ternyata bukan Pertamina, melainkan PT Indobuildco.
Perusahaan ini dipimpin Pontjo Sutowo, putra Ibnu Sutowo. Ali Sadikin kemudian melontarkan pengakuan yang terkenal. “Saya baru tahu Indobuildco itu bukan Pertamina. Saya tertipu.”
Pernyataan itu menjadi salah satu kutipan paling sering dirujuk dalam sejarah Hotel Sultan. Dari sini terlihat bahwa problem tata kelola sebenarnya sudah muncul sejak fase paling awal.
Sebuah proyek yang semula didorong atas nama kepentingan negara pada akhirnya dikelola swasta dengan keterkaitan keluarga yang sangat kuat dengan elite penguasa.
Dari Hilton ke Sultan
Hotel tersebut awalnya bernama Jakarta Hilton International. Saat resmi beroperasi pada 1976, hotel ini menjadi salah satu properti paling prestisius di Indonesia. Mengutip buku Kiprah Keluarga Ibnu Sutowo, hotel ini memiliki:
- 1.104 kamar,
- sembilan ruang banquet,
- satu ballroom besar,
- fasilitas olahraga dan rekreasi lengkap.
Pada masa itu, fasilitas tersebut tergolong luar biasa. Hotel ini berdiri di atas sebagian lahan kawasan GBK melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB). Selama puluhan tahun, pengelolaan oleh keluarga Sutowo nyaris tak tersentuh. Faktor kedekatan politik menjadi salah satu penjelasan utama.

Dalam buku Power and Economy in Suharto’s Indonesia (1990), akademisi Richard Robison menggambarkan Ibnu Sutowo sebagai salah satu figur bisnis paling berpengaruh dan sangat dekat dengan rezim Soeharto.
Kedekatan itu membuat berbagai proyek besar strategis mengalir ke lingkaran yang sama. Pada 2006, setelah kerja sama dengan jaringan Hilton berakhir, nama hotel resmi berubah menjadi The Sultan Hotel & Residence Jakarta.
Baca Juga:
- AFPI Nilai Kolaborasi Bank dan Pindar Kini Jadi Arsitektur Pembiayaan Modern
- DPRD Setujui Ranperda Perhubungan, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pembangunan
- Bupati Sidrap dan BBPJN Sulsel Bahas Percepatan Penanganan Jalan Nasional
Titik Balik: HGB Habis, Sengketa Dimulai
Sumber utama konflik modern bermula dari status lahan. HGB pertama Hotel Sultan berakhir pada 2003. PT Indobuildco sempat mengajukan perpanjangan HGB pada 2002. Permohonan itu ditolak Badan Pengelola GBK.
Namun secara kontroversial, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta tetap menerbitkan surat keputusan perpanjangan HGB selama 20 tahun, efektif sejak 4 Maret 2003. Belakangan, keputusan tersebut memicu masalah hukum.
Mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Robert J. Lumempouw, bahkan dijatuhi hukuman pidana terkait penerbitan izin tersebut. Perpanjangan HGB itu akhirnya berakhir pada 4 Maret 2023. Sejak saat itu, pemerintah mengambil posisi lebih tegas.
Sengketa Aset Premium Negara
Yang membuat kasus ini sensitif adalah nilai ekonominya. Hotel Sultan berada di kawasan Senayan—salah satu lokasi komersial paling premium di Jakarta. Menurut berbagai estimasi pasar properti, nilai lahan komersial di kawasan ini dapat mencapai ratusan juta rupiah per meter persegi.
Blok 15 GBK sendiri memiliki luas sekitar 13 hektare. Artinya, nilai ekonominya bisa mencapai puluhan triliun rupiah. Ini menjelaskan mengapa sengketa Hotel Sultan tidak pernah sederhana.
Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Maria S.W. Sumardjono, dalam berbagai kajian menekankan bahwa sengketa aset negara kerap berlarut ketika sejak awal terdapat tumpang tindih antara hak administratif, kontrak komersial, dan kepentingan politik.
“Masalah aset negara sering kali bukan bermula dari konflik di akhir, tetapi dari desain penguasaan hak yang sejak awal tidak bersih,” ujarnya dalam sebuah forum agraria.
Warisan Orde Baru yang Belum Selesai
Kasus Hotel Sultan memperlihatkan satu pola besar dalam sejarah ekonomi Indonesia. Banyak aset strategis negara pada era Orde Baru dibangun melalui hubungan erat antara negara, BUMN, dan elite bisnis.
Selama ekonomi tumbuh, model ini jarang dipersoalkan. Namun ketika hak legal mulai berakhir, pertanyaan lama muncul kembali: Siapa sebenarnya yang berhak atas aset tersebut?
Hotel Sultan adalah contoh paling nyata bagaimana warisan ekonomi-politik Orde Baru masih terus membentuk konflik bisnis hingga hari ini. Karena itu, sengketa yang kembali memanas sekarang bukan sekadar pertarungan antara pemerintah dan swasta.
Ini adalah pertarungan tentang bagaimana Indonesia menyelesaikan warisan tata kelola masa lalu terhadap aset negara bernilai jumbo.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Chrisna Chanis Cara pada 18 Jun 2026
