Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pelaksanaan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Reformasi ini mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

RSUD Daya Kota Makassar menjadi salah satu rumah sakit yang dipersiapkan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. Pembenahan dilakukan mulai dari sarana dan prasarana hingga kesiapan sumber daya manusia.

Direktur Utama RSUD Daya Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan persiapan telah dilakukan sekitar satu tahun berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan.

“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: 

Menurutnya, reformasi JKN tidak boleh berhenti pada perubahan sistem administrasi. Seluruh proses harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau, dan tanpa diskriminasi bagi peserta JKN.

Salah satu perubahan mendasar adalah penerapan RBKP. Dalam sistem ini, rujukan tidak lagi semata-mata mengacu pada klasifikasi rumah sakit tipe A, B, atau C, tetapi berdasarkan kemampuan atau kompetensi layanan yang tersedia.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelasnya.

“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” lanjutnya.

Karena itu, kemampuan tenaga medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi penting. Dokter di fasilitas kesehatan yang merujuk harus mampu menentukan diagnosis dan kebutuhan layanan pasien secara tepat agar sistem dapat mengarahkan pasien ke rumah sakit yang sesuai.

“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan,” katanya.

Untuk mendukung sistem tersebut, RSUD Daya telah menyiapkan 24 layanan kompetensi sesuai standar Kementerian Kesehatan. Seluruh layanan tersebut, kata dr. Any, telah memenuhi standar mulai dari tingkat dasar hingga madya.

“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.

Selain layanan kompetensi, RSUD Daya juga mempersiapkan penerapan KRIS. Dari 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi, seluruhnya telah dipersiapkan rumah sakit.

RSUD Daya memiliki 145 tempat tidur rawat inap, dengan 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.

“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.

Namun, penyesuaian standar tidak dilakukan secara terburu-buru. RSUD Daya tetap mempertimbangkan kebutuhan riil pasien dan pola penyakit yang berkembang di Makassar.

Menurut dr. Any, pemetaan pola penyakit diperlukan agar pengadaan alat kesehatan, tenaga ahli, dan sarana pendukung benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” terangnya.

Karena itu, RSUD Daya untuk sementara mempertahankan seluruh 24 layanan yang tersedia sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.

Baca Juga: 

Data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) nantinya dapat digunakan untuk memetakan kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani. Hasil pemetaan tersebut kemudian disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.

“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.

Dr. Any menambahkan, kesiapan tersebut akan terus dievaluasi setelah RBKP mulai diterapkan. Pengembangan layanan rumah sakit akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata mengejar kelengkapan fasilitas.

Adapun penerapan reformasi JKN secara penuh masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya. (*)

Editor: El Putra
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel
‌‌
‌‌

Related Stories