Makassar Kini
Perumda Parkir Makassar Intensifkan Penertiban Jukir Liar
MAKASSARINSIGHT.com — Perumda Parkir Makassar Raya mengintensifkan penertiban juru parkir (jukir) liar maupun jukir resmi yang tidak mematuhi ketentuan perusahaan di 14 kecamatan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul sejumlah aduan dari kolektor penagihan dan masyarakat terkait aktivitas parkir yang dinilai tidak sesuai aturan di sejumlah lokasi.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, mengatakan tim gabungan diterjunkan untuk melakukan pemantauan dan penindakan secara intensif, mulai pagi hingga malam hari.
“Kami menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemantauan dan penindakan di lapangan. Tim diterjunkan secara intensif mulai pagi hingga malam hari untuk menertibkan aktivitas parkir yang dinilai tidak sesuai ketentuan,” jelas Asrul, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:
- Gubernur Sulsel: Sertifikasi Aset Percepat Pembangunan Daerah
- Kenali Beda Vishing dengan Phishing dan Cara Mengatasinya
- Ini 5 Rekomendasi Film Hollywood di Bioskop Oktober 2026, Ada Avengers
Dalam penertiban tersebut, sejumlah jukir liar diberikan teguran dan didata. Mereka juga dimintai keterangan terkait aktivitas parkir yang dilakukan agar tidak kembali beroperasi secara ilegal di lokasi yang sama.
“Jukir yang ditemukan melanggar kami tegur dan data. Mereka juga dimintai keterangan agar tidak kembali melakukan kegiatan parkir secara ilegal,” tegasnya.
Penertiban juga menyasar jukir resmi yang ditemukan tidak menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
Menurut Asrul, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib di Kota Makassar.
Baca Juga:
- Gubernur Sulsel Lepas Jufri Rahman, Sekda yang Mengabdi 40 Tahun di Birokrasi
- Pemprov Sulsel Genjot Bypass Mamminasata, 12,42 Hektare Lahan Disiapkan
- Tren Belanja Negara 2016-2027 Naik Rp2.000 Triliun
Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas parkir yang diduga melanggar aturan kepada Perumda Parkir Makassar Raya.
“Harapan kami masyarakat segera melaporkan setiap aduan terkait parkir ke kantor Perumda Parkir atau melalui kanal pengaduan Humas Perumda Parkir Makassar Raya,” tuturnya. (**)
