Ekonomi & Bisnis
MA Tolak Kasasi Greylag Soal PKPU Garuda Indonesia (GIAA)
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan telah menerima putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi atas pengajuan pembatalan putusan perdamaian yang diajukan oleh dua kreditur perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dua kreditur yang dimaksud adalah Greylag Gooses Leasing 1410 Designated Activity dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity.
Kuasa hukum Garuda (GIAA) yang menangani kasus upaya hukum kasasi yang diajukan Greylag atas putusan pembatalan perdamaian, telah menerma surat pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan Mahkamah Agung pada 24 Januari 2024.
Baca Juga:
- Bisa Dicoba, 5 Level Bodo Amat yang Bisa Ubah Hidup Anda
- Ini Solusi Podomoro Golf View untuk Mempermudah Generasi Muda Bisa Punya Apartemen
- Jelang Penilaian Adipura 2024, OPD Pemkot Makassar Kerja Bakti Massal
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebutkan, amar putusan tersebut adalah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Juga menghukum pemohon kasasi/pemohon pembatalan perdamaian untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Dengan adanya informasi putusan kasasi tersebut pada situs web Mahkamah Agung, maka putusan penolakan pembatalan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tulis Irfan, dikutip Senin 29 Januari 2024.
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Buka-Bukaan Penggunaan Dana Rights Issue Rp7,3 Triliun
Sebelumnya, Plh Direktur Utama GIAA, Ade R Susardi mengungkapkan, pada 18 Januari 2024, Singapore International Commercial Court (SICC) telah memberikan putusan atas upaya recognition process penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan perjanjian perdamaian perseroan di yurisdiksi Singapura yang telah diajukan oleh Garuda sebelumnya pada 22 November 2022.
Ia melanjutkan, putusan tersebut pada intinya mengakui proses PKPU perseroan No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst sebagai putusan yang sah dan berlaku termasuk dalam yurisdiksi Singapura, dengan amar sebagai berikut:
(i) Menunda semua proses hukum antara perseroan dan Greylag Entities, dan
(ii) Mengakui dan melaksanakan perjanjian perdamaian yang dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juni 2022 sebagai putusan luar negeri dengan tunduk pada ketentuan pengecualian sebagai berikut:
Baca Juga:
- Indonesia Masih Jadi Lahan Basah untuk Pasar Sepeda Motor
- Opta Analyst Sebut Peluang Timnas Indonesia Lolos ke 16 Besar Piala Asia 66 Persen
- Perumda Parkir Makassar Bahas Kerjasama Perparkiran Kanre Rong Selama Revitaslisasi New Karebosi
(a) Pengakuan dan pelaksanaan tersebut tidak akan menghambat proses arbitrase atau litigasi yang sedang berlangsung yang melibatkan Greylag Entities dan Garuda Indonesia Holiday France atau anak usaha Garuda lainnya dalam yurisdiksi Singapura atau di mana Singapura menjadi tempat pelaksanaan arbitrase, sesuai dengan kemungkinan yang akan terjadi, dan
(b) Para pihak sepakat bahwa penundaan proses hukum tersebut tidak akan berkembang hingga mencakup klaim yang diajukan oleh Greylag Entities terhadap Garuda dalam arbitrase sehubungan dengan bagian utang Greylag Entities yang tidak diakui oleh pengurus selama proses PKPU perseroan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 29 Jan 2024