Hukum dan Kriminal
Legislator AM Lapor Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
MAKASSARINSIGHT.com - Anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM melaporkan media online diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan pemerasan oleh seorang guru.
Kuasa Hukum AM, Fadly S.H, M.H mengatakan, pihaknya secara resmi memasukkan laporan ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online.
Laporan tersebut dilayangkan kepada polisi pada Sabtu (15/3/2025). Upaya hukum ini ditempuh untuk membersihkan nama AM atas segala tudingan tersebut.
"Hari ini kami di tanggal 15 Maret 2025 tadi telah menempuh upaya hukum Polrestabes Makassar guna melaporkan terkait pemberitaan yang menyudutkan Bapak AM yang kemudian itu kita sinyalir adanya dugaan pencemaran nama baik atas nama diri beliau," ujar Fadly kepada wartawan di Makassar.
Baca Juga:
- Industri Pariwisata di Sulsel Sangat Terdampak Efisiensi Anggaran: Kembali Era Pandemi
- Keren, 10 Perusahaan Tertua di Dunia yang Masih Beroperasi
- Tak Perlu Antre, Pesan Tiket Kapal Mudik Bisa Langsung di BRImo
Menurut Fadly, pihaknya menemukan beberapa peristiwa hukum dalam pemberitaan sejumlah media yang dianggap tidak sesuai kode etik jurnalistik.
Berita tersebut juga dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pemberitaan mengenai AM atas dugaan pemerasan dan asusila merugikan kliennya sebagai pejabat publik sekaligus menyerang kehormatannya secara pribadi.
Dalam laporannya ke polisi, Fadly menyertakan sejumlah barang bukti yang menyudutkan AM selaku objek pemberitaan.
Baca Juga:
- Awal Pekan Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp3.000, Segini Harganya
- BRI Group Perkuat Solidaritas dengan Berbagi 100.000 Paket Sembako di Ramadan
- Temui Wali Kota Makassar, PHRI Sulsel Sebut Efisiensi Anggaran Bisa Berdampak PHK
'Buktinya ada bukti screenshot pemberitaan yang menyedutkan ;apak AM, beberapa screenshot chat-nya. Laporan kami telah diterima dan sekarang sudah ada surat tanda penerima laporan itu," jelas Fadly.