Makassar Kini
Konsultan Hukum: Berkas Lengkap, Pemerintah Kecamatan Tamalanrea Bikin Sporadik Sesuai Ketentuan
MAKASSAINSIGHT.com - Konsultan hukum Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menegaskan, tidak ada pungutan untuk pembuatan sporadik. Tapi, semua berkas yang dipersyaratkan lengkap dan telah diverifikasi
"Sepanjang berkas untuk pembuatan sporadik ini lengkap, sudah diverifikasi secara cermat maka pihak Pemerintah Kecamatan Tamalanrea siap memproses sesuai aturan yang berlaku," kata konsultan hukum Pemerintah Kecamatan Tamalanrea, Karnawan, Jumat (13/10/2023).
Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilayani di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sporadik berfungsi sebagai pernyataan fisik bidang tanah.
Baca Juga:
- Nonton MotoGP Sambil Pelesiran, Ini 7 Rekomendasi Wisata Dekat Sirkuit Mandalika
- Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Fatmawati Rusdi Pamit dari Jabatan
- Marannu City Tuntaskan Pembayaran Utang Pajak ke Pemkot Makassar Sebesar Rp837,4 Juta
Pembuatan sporadik dilakukan untuk memberikan kepastian secara hukum terkait dengan kepemilikan atas suatu bidang tanah. Pasalnya, berdasarkan kacamata hukum, tanah-tanah belum bersertifikat tidak dapat dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya.
Karnawan menjelaskan, adanya tudingan terkait Pemerintah Kecamatan Tamalanrea yang memungut biaya kepada pihak yang ingin melakukan pendaftaran tanah atau pembuatan sporadik adalah tidak berdasar.
Selama ini, Pemerintah Kecamatan Tamalanrea menurut dia menerapkan sistem transparansi dan pelayanan maksimal untuk kepentingan warga, termasuk di antaranya pembuatan sporadik.
"Untuk saat ini kami mengatakan, tudingan pungutan pembayaran untuk pembuatan sporadik ini hoaks, keliru dan pembohongan. Karena proses pembuatan sporadik ini sudah ada sistem dan mekanismenya," terabg Karnawan.
Baca Juga:
- Ratusan Alat Peraga Tersebar di Karanganyar, Caleg PDIP Wawan Kristianto Optimistis Hadapi Pileg 2024
- NH Rebut Nomor Urut TP, Kader Golkar: Bertentangan dengan PDLT yang Ditetapkan Partai
- Punya Hak Berdasarkan Putusan MA, Pemilik Lahan di CPI Mohon Keadilan ke Pj Gubernur Sulsel
Oleh karena itu, mewakili Pemerintah Kecamatan Tamalanrea dia mengimbau agar masyarakat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk pembuatan sporadik.
"Jangan tegiur oleh tawaran dari calo yang menetapkan pembayaran sendiri untuk pembuatan sporadik. Silahkan ikuti mekanisme yang berlaku dan lengkapi syarat yang diperlukan untuk pembuatan sporadik," pungkas Karnawan. (***)