Kominfo Temukan 958 Kasus Penyalahgunaan Telepon untuk Penipuan

Ilustrasi penipuan online. (Freepik)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online selama Agustus hingga pertengahan November 2023. 

Hal itu direspons dengan membuka layanan aduan untuk mengurangi maraknya kasus penipuan online. Layanan aduan itu menggunakan media telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS). Layanan tersebut sekaligus menjadi bentuk pelibatan masyarakat untuk mengadukan nomor yang terindikasi melakukan penipuan.

“Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto dalam keterangan pers, Rabu 15 November 2023.

Baca Juga: 

Wayan mengatakan Kominfo nantinya akan melakukan pemblokiran nomor telepon berdasarkan aduan dari masyarakat. Adanya SMS dan rekaman percakapan yang mengindikasikan penipuan dapat di screenshoot untuk dilampirkan dalam permintaan pemblokiran terhadap nomor telepon yang dimaksud.

“Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo,” tutur Wayan. Apabila terbukti melakukan penipuan, nomor yang dilaporkan itu nantinya akan diverifikasi dan diblokir oleh petugas. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor yaitu selama 1x24 jam. 

“Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam,” paparnya. Wayan menjelaskan Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online selama Agustus hingga pertengahan November 2023. 

Laporan itu diterima melalui website AduanNomor.id. Pihaknya mengatakan jika telah berusaha melakukan pemblokiran terhadap nomor dimaksud. Wayan mengimbau warga berperan aktif melawan penipuan online. “Siapa saja yang menemukan nomor peninpuan online agar segera melaporkan melalui mekanisme.” 

Tidak hanya nomor saja, Kominfo juga membuka aduan untuk konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id. Kominfo juga akan membuka CekRekening.id. untuk mengendus dan mengecek nomor rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi menegaskan arti penting literasi dan inklusi keuangan digital dengan melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital. 

Baca Juga: 

“Tantangan keamanan dalam ekosistem digital semakin kompleks. Berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan online hingga pinjaman online ilegal, terus berkembang dan menggunakan teknik yang semakin canggih,” terangnya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Upaya pencegahan dan literasi masyarakat menjadi kunci utama agar masyarakat menyadari risiko sehingga dapat mengurangi dampak negatif kejahatan keuangan digital. Dengan semakin canggihnya kejahatan digital, maka penegakan hukum harus terus berkembang sejalan dengan dinamika kejahatan digital yang terjadi.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 16 Nov 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories