Makassar Kini
Kejati Sulsel Tangkap Buronan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD di Pinrang
MAKASSARINSIGHT.com - Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berhasil menangkap buronan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2019-2020 Desa Wiring Tadi, Kabupaten Pinrang, berinisial AM.
Penangkapan AM dilakukan di sebuah kompleks pabrik es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA pada tanggal 10 Juli 2023.
Plt Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sulsel, Nur Asiah mengatak, tersangka AM sebelumnya sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka, tapi tersangka AM tidak kooperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir.
Baca Juga:
- YCC Rakernas Apeksi 2023 Rumuskan Suara Perubahan yang Akan Dibaca Depan 98 Wali Kota se Indonesia
- DPR Sepakat Sahkan RUU Kesehatan Omnibus Law Jadi Undang Undang
- Ini Sumber Kekayaan Hartono Bersaudara, Dua Orang Terkaya Indonesia 2023
"Saat akan dilakukan penjemputan paksa terhadap tersangka di Desa Wiring Tasi, tersangka AM sudah kabur," terang Nur Asiah, Selasa (12/7/2023).
Tersangka AM kemudian dinyatakan buronan setelah muncul surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, dengan demikian tersangka AM sudah 15 bulan menjadi buronan.
Penetapan AM sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan bermula pada pengelolaan dana desa dan ADD Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Dengan rincian untuk tahun 2019 dana desa Desa Wiring Tasi sebesar Rp880,13 juta dan ADD sebesar Rp1 miliar lebih.
Anggaran tersebut kemudian dialokasikan untuk kegiatan pembangunan fisik infrastruktur. Akan tetapi, tersangka AM atas perintah kepala Desa Wiring Tasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB.
Atas perbuatan tersangka AM tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pinrang tahun 2021 sebesar Rp475,9 juta lebih.
"Tersangka AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejari Pinrang setelah tersangka mendapatkan informasi bahwa kepala desanya telah ditahan," ujar Nur Aisyah.
Baca Juga:
- DLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan di Ruas Jalan Utama Makassar
- Harta Kekayaan Menko Airlangga Hartarto Capai Rp454 Miliar pada 2022, Ini Rinciannya
- Ratusan Pohon Tabebuya Bakal Ditanam Saat Gelaran APEKSI XVI di Makassar, Kadis DLH: Lokasi di CPI
Tersangka AM selama pelariannya selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya tersangka AM melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara tepatnya di Desa Landaula, Kecamatan Woimenda, Sulawesi Tenggara. Kemudian sekitar bulan April 2023 kembali Pangkep, Sulsel.
Kejaksaan kemudian mendapat informasi kalau tersangka berada di Pangkep pada tanggal 9 Juli 2023. Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur bergerak cepat dilakukan penangkapan. (***)