Kasus Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Kerugian Para Korban Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi penipuan (INT)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Penipuan penjualan tiket konser Coldplay dengan jasa titip atau jastip terus memakan korban.

Terbaru, korban penipuan tiket konser Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri memaparkan jika korban atas modus ini bertambah. Kuasa hukum korban, Zainul Arifin menyebut bahwa jumlah korban bertambah hingga 60 orang.

Total kerugian pun ditaksir mencapai Rp183 juta.

"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," kata Kuasa hukum korban, Zainul Arifin usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: 

Menurut Zainul, korban terus bertambah dan mayoritas berasal dari Jabodetabek. Namun, ada juga yang berasal dari Jawa Barat, Yogyakarta hingga luar Jawa.

Zainul menyebut adapun kerugian para korban bervariasi. Salah satu korban yang menderita kerugian besar yakni mencapai Rp32 juta.

"Ada Rp32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," jelasnya.

Sebelumnya, Zainul sebelumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri soal kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Jumat (19/5/2023).

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.

Sebelumnya, Zainul Arifin mengungkapkan para korban yang menjadi korban dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay tersebut mengalami kerugian yang mencapai Rp30 juta.

"Kami ke Bareskrim melaporkan atau memberikan informasi membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa pidana dugaan penipuan melalui media elektronik, dalam hal ini penjualan tiket konser musik group band Coldplay," kata Zainul di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Zainul menyebut para pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay itu diduga merupakan sindikat yang melibatkan oknum di beberapa promotor.

"Karena kenapa tidak berselang beberapa detik? War (perang rebutan) tiket itu dibuka, itu langsung closed (ditutup). Maka dari itu, kami mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," ujarnya.

Adapun modus para pelaku melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay tersebut dengan mengiming imingi calon pembeli yang tak kebagian saat penjualan online dibuka.

Saat akses pembelian tiket resmi pun sulit diakses, korban mencari jalan dengan cara mengakses melalui media sosial. Dari media sosial itu, ada percakapan soal penjualan tiket. Kemudian, percakapan korban dipindahkan ke grup obrolan daring.

Dari situlah, lanjut Zainul, ada transaksi yang satu sama lain memprovokasi saling mendukung, padahal mereka bagian dari sindikat tersebut.

"Maka dari itu, pola-pola seperti itu memang harus ditelusuri oleh Bareskrim Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," ucapnya.

Baca Juga: 

Zainul menyebutkan salah seorang korban yang merupakan kliennya membeli tiket melalui seseorang di media sosial Twitter.

Korban yang kadung mentransfer uang senilai Rp9 juta untuk satu tiket harus merana karena transaksi itu nihil. Usai mentransfer uang itu, orang yang mengaku menjual tiket tersebut tidak bisa dihubungi setelah menerima dana.

Menurutnya, pola penipuan penjualan tiket konser musik itu bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah korban juga pernah ditipu dengan pola serupa pada konser grup vokal asal Korea Blackpink serta acara kejuaraan MotoGP di Mandalika. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories