Kamu Wajib Tahu, 9 Modus Investasi Ilegal Versi OJK

9 Modus Investasi Ilegal Versi OJK (NAIBAC Social Network)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Investasi ilegal adalah investasi yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Bahaya investasi ilegal sangat besar baik bagi korban maupun masyarakat luas. Mulai dari kehilangan uang hingga ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan pemerintah. 

Dikutip dari Buku Saku Pasar Modal OJK, berikut ini adalah 9 modus investasi ilegal yang wajib Anda waspadai. 

9 Modus Investasi Ilegal Versi OJK

1. Skema Ponzi (Piramida)

Skema ponzi atau piramida merupakan bentuk modus penipuan bodong yang perlu diwaspadai. Dalam modus ini keuntungan diperoleh bukan dari bisnis usaha, tetapi dari dana investasi investor yang merupakan anggota baru.

Baca Juga: 

2. Robot Trading AI

Robot trading AI ini merupakan bentuk perangkat lunak yang dapat membantu seseorang dalam melakukan investasi untuk memilih jual atau beli. Sekilas teknologi ini tidak ada yang salah. 

Namun, beberapa orang akhirnya menggunakan perangkat ini untuk bertransaksi yang penuh risiko. Masih ingat kasus-kasus penipuan investasi bodong yang belakangan marak terjadi di Indonesia, yang pelakunya adalah para crazy rich alias sultan di medsos?

Modus yang paling umum terjadi adalah menggunakan robot trading AI ini yang kemudian menjebak para korbannya bertransaksi melalui robot trading AI. 

3. Binary Option

Binary option merupakan bentuk perjudian yang berkedok investasi. Binary option ini adalah bertaruh dengan naik turunnya harga seperti emas atau saham. Banyak orang terjebak dengan cara ini dan menganggap bahwa ini adalah bagian dari investasi. 

4. Skema Pump & Dump

Bentuk penipuan pada pasar saham dengan proses menggiring opini melalui publik figur untuk memanipulasi pasar saham sehingga terjadi lonjakan kenaikan harga saham. Saat kenaikan terjadi, maka pengelola akan menjual saham tersebut. 

5. Pengumpulan Dana

Modus selanjutnya yang juga sering terjadi adalah pengumpulan dana masyarakat oleh lembaga fiktif, yang berujung pada kasus penipuan. Antara lain melalui skema arisan, koperasi, dan lain-lain.

6. Bursa Komoditas Fiktif

Para pelaku investasi bodong juga banyak memanfaatkan komoditas tertentu sebagai modus investasi bodong. Sebagai contoh misalnya komoditas hewan ternak, pertanian, dan sebagainya yang bisa dijadikan modus investasi fiktif.

7. Money Game Berjenjang

Modus penipuan money game berjenjang biasanya para pelaku biasanya akan memberikan komisi melalui aktivitas like dan view video yang disebarkan di media sosial.

8. Pig Butchering Scam

Merupakan penipuan investasi kripto pada platform kripto palsu dengan janji imbal hasil besar. Korban dimanipulasi dalam jangka waktu tertentu untuk terus menaruh modal lalu dana dikuras pelaku. 

Menggunakan akun palsu melalui sosial media, Whatsapp, situs kencan, atau SMS “nyasar”. Mengajakberkenalan atau mengaku sebagai kenalan lama. Setelah kontak intensif dan memperoleh kepercayaan korban, pelaku mengajak investasi dengan janji imbal hasil besar.

Baca Juga: 

9. Penasehat Investasi Tanpa Izin OJK

Mengiklankan diri sebagai Financial Planner sedangkan izin yang dimiliki adalah kegiatan jasa pendidikan lainnya. Bekerjasama dengan perusahan melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi, atau Perusahaan Sekuritas juga tanpa izin.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 21 Sep 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories