Ekonomi & Bisnis
Jangan Lupa! Ini Biaya Denda Lapor Pajak di Coretax
MAKASSARINSIGHT.com – Wajib pajak di Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax sebelum batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan pengumuman, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dilakukan pada 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan batas akhir pelaporan hingga 30 April 2026.
Jika terlambat atau lupa melapor, wajib pajak berisiko dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan ketentuan perpajakan, besaran denda berbeda tergantung jenis SPT yang dilaporkan. Untuk wajib pajak orang pribadi, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenai denda sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dapat dikenakan denda hingga Rp1.000.000.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Aturan mengenai sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Baca Juga:
- Munafri Tegaskan Pemerataan Pembangunan hingga Kepulauan
- Kinerja Solid, APLN Raih Pendapatan Rp3,57 Triliun di 2025
- PMI Makassar Tutup Gerai Ramadan, Donor Darah Capai 2.106 Kantong
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan besaran yang berbeda, yaitu:
- Denda sebesar Rp500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Sanksi tersebut diberikan apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mencatat progres pelaporan SPT Tahunan terus meningkat menjelang tenggat waktu. Hingga pertengahan Maret 2026, jutaan wajib pajak telah melaporkan kewajibannya melalui sistem digital tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah laporan yang masuk sudah mencapai jutaan dokumen.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 15 Maret 2026 tercatat 8,12 juta SPT,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 17 Maret 2026.
Angka tersebut berasal dari laporan wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, serta wajib pajak badan. Pemerintah sendiri menargetkan sekitar 15 juta wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu pada periode pelaporan tahun ini.
Pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang mulai diterapkan untuk mempermudah administrasi perpajakan secara digital. Sistem ini memungkinkan wajib pajak mengisi, mengirim, hingga memantau status laporan pajak secara daring.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi. Selain denda, wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir dapat menerima surat teguran sebagai pengingat resmi untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tahapan Pelaporan
Proses pelaporan diawali dengan masuk ke sistem Coretax menggunakan NIK atau NPWP. Setelah berhasil login, wajib pajak dapat memilih jenis formulir yang sesuai dengan kategori penghasilannya.
Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan maksimal Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja. Sementara itu, formulir 1770 S diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun atau memiliki lebih dari satu pemberi kerja.
Setelah menentukan formulir yang tepat, wajib pajak perlu mengecek kesesuaian data yang telah terisi otomatis (prefilled), seperti Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2. Tahap berikutnya adalah melengkapi atau memperbarui data mengenai harta dan utang.
Setelah itu, wajib pajak harus meminta kode verifikasi sebelum mengirimkan laporan. Jika proses berhasil, sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah diterima secara sah.
Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa status akhir SPT menunjukkan “Nihil” apabila seluruh kewajiban pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menyampaikan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
Selain itu, jika terbukti ada unsur kesengajaan seperti tidak melaporkan atau memanipulasi data, wajib pajak berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa denda tambahan maupun hukuman penjara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, pelaporan tepat waktu menjadi penting, tidak hanya untuk menghindari sanksi tetapi juga untuk menjaga rekam jejak kepatuhan pajak. Untuk mengantisipasi kendala teknis seperti server yang lambat atau down, wajib pajak disarankan menyampaikan laporan lebih awal, misalnya pada Februari hingga awal Maret. Sebagai informasi, nilai harta yang dicantumkan sebaiknya berdasarkan harga perolehan, bukan harga pasar saat ini.
Baca Juga:
- Tiket Pesawat Garuda Mahal, Pengaruh Harga Minyak dan Mudik?
- Pemkot Makassar Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026
- DPRD Makassar Minta Relokasi PKL Losari Ditunda Usai Lebaran
Wajib pajak juga dianjurkan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta dokumen Bukti Potong sebagai arsip. Apabila mengalami kendala saat pelaporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax perlu dilakukan secara cermat dan tepat waktu agar terhindar dari denda Rp100.000 sekaligus menjaga kepatuhan pajak tetap baik.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 18 Mar 2026
